KabarMakassar.com — Jelang Pemilihan serentak 2024, Bawaslu Jeneponto mewanti-wanti jenis pelanggaran dalam proses pemilihan Kepala Daerah. Tak terkecuali, laporan tersebut adalah laporan pelanggaran Administrasi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jeneponto, Bustanil Nassa menjelaskan bahwa pelanggaran administrasi pemilihan adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapannya.
Apabila dalam proses tersebut ada pelanggaran administrasi maka pihaknya bersedia melakukan proses penindakan.
“Kami pasti akan menindaklanjuti laporan apabila memenuhi syarat laporan,” ucap Bustanil, Jumat (02/08).
Namun untuk memenuhi syarat laporan itu, para pelapor diwajibkan untuk memenuhi sejumlah syarat. Baik itu, syarat formil maupun syarat materil.
Adapun syarat Formil yang harus dicantumkan adalah, identitas pelapor, identitas terlapor, jangka waktu penyampaian laporan tidak melebihi jangka waktu 7 hari setelah peristiwa diketahui oleh pelapor kemudian kesesuaian tandatangan pelapor dengan Identitas.
Sementara untuk syarat materil, pelapor harus menyertakan uraian kejadian, Waktu dan tempat kejadian serta bukti.
Usai syarat formil dan materil dilengkapi pelapor maka, pihak Bawaslu akan melakukan proses pengkajian.
“Tidak melebihi jangka waktu 7 hari setelah peristiwa diketahui oleh pelapor, jadi kalau lewat waktu, tidak bisa diterima dan diregister,” pungkas Bustanil.