KabarMakassar.com — Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu berhasil membekuk seorang pria lanjut usia berinisial J (54), yang diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang lansia lainnya, N (61), di lingkungan Ceppie, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu.
Selain melakukan rudapaksa, pelaku J juga diduga melakukan penganiayaan terlebih dahulu sebelum memuaskan hasrat bejatnya. Pelaku J pun di tangakap pada Senin (15/07) sekitar pukul 10:00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Saleh menjelaskan kronologis kejadian tersebut, mulanya ketika korban N seorang diri dirumahnya dan dalam keadaan tidur.
Kemudian korban N mendengar bahwa di depan rumahnya ada yang mematikan daya KwH meteran listrik, tak lama kemudian pelaku yang telah dikuasai nafsu masuk dengan memanjat dinding rumah korban. Setelah berhasil masuk pelaku langsung memeluk dan meraba korban.
Kemudian, korban yang kaget ketika di sentuh, sebisa mungkin melakukan perlawanan untuk berusaha melepaskan diri. Namun, pelaku melakukan penganiayaan dengan memukul secara membabi buta ke arah wajah, lengan serta paha korban.
Melihat korban yang tak berdaya akibat dianiaya, pelaku langsung melampiaskan nafsunya.
“Untuk korban saat ini yang merupakan lansia saat ini masih mengalami luka memar, dan untuk sekarang kami lakukan pendampingan oleh Polwan kami di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” kata Saleh, Selasa (16/07).
Setelah dilakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi dan olah TKP, Tim Resmob Polres Luwu pun mengetahui keberadaan pelaku kemudian bergerak dan berhasil meringkus pelaku, hingga saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Luwu.