kabarbursa.com
kabarbursa.com

Dua Warga Sinjai Diamankan Sat Resnarkoba Polres Sinjai

Dua Warga Sinjai Diamankan Sat Resnarkoba Polres Sinjai
Pelaku dan barang bukti yang berhasil disita Sat Resnarkoba Polres Sinjai
banner 468x60

KabarMakassar.com — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sinjai berhasil menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, pada Sabtu malam.

Dimana, penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan dan pemantauan intensif oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat.

Pemprov Sulsel

Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdullah melalui Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Syaifulah Syan menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang terduga pelaku berinisial ARL (26), warga Bolaromang, Kelurahan Sangiasseri, Kecamatan Sinjai Selatan. Informasi awal dari masyarakat memberikan petunjuk kepada petugas mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh ARL, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan di lokasi.

Dalam kegiatan pemantauan, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah didekati, pria tersebut diamankan karena kedapatan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak dua sachet dan satu unit handphone, ungkap AKP Syaifulah Syan.

Barang bukti yang diamankan dari ARL berupa dua sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,00 gram, serta satu unit handphone merek Vivo Y12s berwarna biru langit.

“Saat diinterogasi, ARL mengakui hendak menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada seorang pria berinisial AG. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial WH,” ucap AKP Syaifulah Syan.

Berdasarkan pengakuan ARL, petugas melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap WH di Dusun Lita-Litae, Kelurahan Sangiasseri, Kecamatan Sinjai Selatan. Penangkapan WH juga disertai dengan barang bukti berupa satu sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram, satu sachet plastik klip kosong, serta uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak tiga lembar, Rp50.000 satu lembar, dan Rp10.000 tiga lembar.

“Pelaku bersama barang buktinya kini telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Syaifulah Syan.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Sinjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

AKP Syaifulah menekankan pentingnya kerja sama antara kepolisian dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba. Ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di sekitarnya.

Tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkoba di Kabupaten Sinjai. Upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba akan terus ditingkatkan melalui berbagai strategi, termasuk edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.

Sat Resnarkoba Polres Sinjai berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari ancaman narkoba yang dapat merusak masa depan mereka.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa tindakan cepat dan tepat dari pihak kepolisian dapat membuahkan hasil signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba.