KabarMakassar.com — Bawaslu Bulukumba meminta kepada partai politik maupun calon legislatif terpilih pada Pemilihan Umum 2024 lalu sebelum dilantik, untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Bawaslu Bulukumba, Awaluddin mengatakan jika Bawaslu Bulukumba telah menyurati seluruh pimpinan parpol agar memastikan calon legislatif (caleg) yang terpilih segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ( LHKPN).
Selain itu Badan Pengawas Pemilu Bulukumba juga sudah menyurati Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bulukumba agar memaksimalkan informasi ke Partai Politik terkait penyampaikan LHKPN calon Legislatif yang terlilih sebelum nantinya dilantik.
“Regulasinya jelas diatur pada pasal 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. Khususnya Pasal (1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara, jelas Awaluddin, Kamis (11/7).
Awaluddin menambahkan pelaporan harta kekayaan pejabat negara ke KPK, merupakan salah satu syarat utama Para Calaon Angota Legislatif (caleg )terpilih untuk dilantik.
“Kami sudah memberikan informasi kepada partai politik untuk mengingatkan Caleg terpilih, untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke KPK. Kalau tidak menyampaikan laporan LHKPN belum bisa dilantik,” katanya.
Pelaporan LHKPN Caleg terpilih maksimal 21 hari sebelum masa jabatannya.
Jadi konsekuensinya jelas jika mereka tidak melaporkan LHKPN, itu diatur pada pasal 3 PKPU 6 Tahun 2024, dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih tahun 2024
Sementara itu Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini seperti dilansir Antara beberapa waktu lalu. Megatakan Apabila caleg terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN, maka pihak penyelenggara Pemilu bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik.
calon anggota legislatif (caleg) terpilih wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke lembaga antirasuah sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
“Salah satu isi dari peraturan KPU tersebut adalah mewajibkan para calon legislatif terpilih baik itu dari DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk mewajibkan mereka calon terpilih untuk melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang dalam hal pelaporan harta kekayaan, dalam hal ini adalah KPK,” kata
Isnaini mengatakan apabila caleg terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN, maka pihak penyelenggara Pemilu bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik.
Jika laporan sudah sesuai ketentuan, kami (KPK) akan memberikan tanda terima pada para calon legislatif. Tanda terima itu menjadi salah satu persyaratan bagi calon terpilih untuk diusulkan namanya ke Presiden atau ke Menteri Dalam Negeri. Artinya, jika mereka tidak mendapat tanda terima dari KPK, mereka tidak diusulkan menjadi calon legislatif terpilih,” ucapnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan saat ini KPK sedang menyiapkan infrastrukturnya pelaporan LHKPN bagi caleg terpilih, salah satunya adalah menerbitkan surat edaran bagi para calon terpilih soal bagaimana mekanisme untuk melaporkan LHKPN ke KPK. Kemudian untuk calon terpilih yang berstatus petahana cukup melaporkan LHKPN periodik-nya dan tidak perlu melaporkan LHKPN dengan status yang baru.
Untuk diketahui, kewajiban bagi caleg terpilih melaporkan LHKPN tertera dalam Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024 yakni Pasal 52 yang menyatakan:
(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.














