kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Eks Sekdis PUTR Sulsel Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Suap Auditor BPK

Eks Sekdis PUTR Sulsel Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Suap Auditor BPK
Penasihat Hukum Sekdis PUTR Sulsel, Edy Rahmat dari Kalinta & Co Law Firm, Sultan S.H., dalam sidang putusan, Rabu (8/5).

KabarMakassar.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta atau subsider 2 bulan kurungan kepada mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat.

Vonis ini terkait dengan kasus suap sebesar 2,9 miliar terhadap Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020, yang dibacakan pada Rabu (8/5).

Menurut Penasihat Hukum Edy Rahmat dari Kalinta & Co Law Firm, Sultan kliennya menerima putusan tersebut. Sultan menegaskan bahwa Edy Rahmat bukanlah pelaku utama dalam kasus ini, sesuai dengan yang diungkapkan dalam putusan.

“Saya dan klien saya menerima putusan majelis hakim. Sejak awal, kami telah menegaskan bahwa Edy Rahmat bukan pelaku utama dalam kasus ini,” ujarnya.

Sultan juga menyoroti perbedaan vonis yang diterima oleh kliennya dengan vonis yang diberikan kepada Auditor BPK Sulawesi Selatan dalam persidangan sebelumnya.

“Vonis yang diterima oleh klien kami jauh lebih rendah dibandingkan dengan vonis yang diberikan kepada Auditor BPK Sulawesi Selatan dalam persidangan sebelumnya,” tambahnya.

Sultan berharap bahwa putusan ini dapat membantu mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus suap terhadap Auditor BPK Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020.

“Semoga putusan ini membantu mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus ini,” tutupnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis pidana penjara kepada 4 Auditor BPK Sulawesi Selatan dengan hukuman yang lebih berat.

Loading

error: Content is protected !!