KabarMakassar.com — Maraknya usaha pertamini box yang tidak mengantongi izin dari DPMPTSP Takalar.
Staf Humas Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Romi Bahtiar mengatakan Pertamini bukan Lembaga penyalur resmi yang terafiliasi lansung dengan Pertamina.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Takalar Hasnaeni menegaskan bahwa pelaku usaha pertamini tak memiliki izin resmi.
“Dikarenakan adanya dampak musibah tak di inginkan seperti kebakaran dan kena pula dampak api kepada warga sekitar usahanya,” ucapnya.
Sementara, Kabid pengaduan DPMPTSP mengatakan akan segera melayangkan teguran pertama.
“Segera melayangkan teguran pertama secara matathon dan berikan pula teguran jika mana tak di indahkan teguran awalnya,” ucapnya.
“Sangsi tak di indahkan teguran ke-dua kalinya akan kami bersurat ke satpol PP takalar untuk tindak lanjuti untuk mengangkut paksa ataupun menutup selamanya usahanya,” tambahya.