KabarMakassar.com — Siswa SMA di Kabupaten Gowa, AJP (16) yang diduga menjadi korban pengeroyokan oleh seniornya akhirnya mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (8/3).
Ayah korban, Muhammad Arif S mengatakan pihaknya mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK melalui Sahabat Saksi Korban (SSK) Sulawesi Selatan.
Keputusan itu diambilnya setelah melihat kondisi anaknya yang mengalami luka dan trauma berat serta tidak adanya tindakan pihak sekolah atas kejadian yang menimpa AJP.
“Dengan ini mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK untuk anak saya yang menjadi korban penganiayaan berat di sekolah SMA Negeri 2 Bajeng Kabupaten Gowa,” ungkapnya, Jumat (8/3).
Pendamping korban dari SSK Sulsel, Indah Amriani mengatakan pihaknya telah melakukan assessment awal terkait kronologi kejadian yang menimpa korban.
Adapun korban mengajukan permohonan perlindungan prosedural, psikologis dan pendampingan hukum.
Pihaknya menyayangkan tidak adanya upaya yang dilakukan pihak sekolah terhadap korban yang mengalami aksi pengeroyokan yang terjadi di dalam sekolah.
“Karena tidak ada sama sekali upaya pihak sekolah dek pada saat korban dianiaya, harusnya kan korban di bawa ke RS atau puskesmas atau mengantar korban pulang ke rumahnya,” ungkapnya saat dihubungi, Sabtu (9/3).
Pihaknya pun berharap kejadian ini dapat berjalan sesuai dengan prosedur hukum.
“Yah harapan saya sih proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan pihak sekolah juga harus di advokasi,” sambungnya.
Diketahui sebelumnya AJP (16) diduga dikeroyok oleh kakak kelasnya yang berjumlah sekitar 10 orang pada Senin (4/3) lalu.
Akibat kejadian tersebut korban hingga tak sadarkan diri.