kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Tiga Pengedar Sabu di Jeneponto Berhasil Ditangkap Polisi, 1 Pelaku DPO

Ilistrasi
banner 468x60

KabarMakassar.com — Tiga pengedar Narkoba jenis sabu berhasil ditangkap Tim Sat Narkoba Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Hal ini dikatakan Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri melalui pesa tertulisnya, Selasa (23/1).

Pemprov Sulsel

“Ketiga terduga pelaku berinisial S(49), MRA (21) dan D (22),” ujarnya.

Bakri menjelaskan ihwal penangkapan tersebut bermula saat polisi mengamankan S bersama barang buktinya di Tolo Kota, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Jeneponto pada 22 Januari 2024.

“Kami mengamankan barang bukti 13 sachet kecil kristal bening diduga sabu yang tersimpan dalam pembungkus rokok gudang garam surya. Selain itu, kami juga mengamankan 1 buah HP,” kata AKP Bakri.

Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap MRA dan D bersama barang buktinya di Dusun Kayuloe Timur, Desa Kayuloe Timur, Kecamatan Turatea, Jeneponto.

“Dari tangan pelaku, Kami berhasil mengamankan 2 sachet kecil kristal bening yang diduga sabu bersama 1 unit HP beserta 1 unit sepeda motor,” terangnya.

Setelah ditangkap, ketiganya kemudian dibawa ke Kantor Polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi tersebut, ketiganya mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tangan S.

Setelah itu, Polisi kemudian kembali melakukan pengembangan namun hingga kini penyelidikan tersebut belum membuahkan hasil.

“Saat ini kami telah menetapkan pemasok barang tersebut sebagai DPO,” tandas AKP Bakri.