kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Aipda S Turunkan Citra Polisi, Kapolres Pinrang Minta Maaf

KABARBUGIS.ID – Menurunkan Citra Polisi. Aipda S, oknum polisi anggota Pospol Lanrisang, Polsek Mattiro Sompe, Polres Pinrang ditahan di sel khusus selama 15 hari.

Aipda S, bakal di sidang disiplin karena telah menganiaya emak-emak bernama Tika yang sempat videonya viral beberapa waktu lalu. Atas sikap Aipda S, Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mustofa meminta maaf.

Korban Tika dan pelaku Aipda S telah membuat surat perdamaian. Meski demikian pelaku tetap menjalani hukuman disiplin.

Kapolres Pinrang, AKBP Moh Roni Mustofa mengatakan tindakan Aipda S tidak patut dicontoh. Tindakannya telah menurunkan citra kepolisian.

"Atas perbuatan Aipda S ini kita langsung proses. Aipda S kita tempatkan di sel khusus selama 15 hari," kata Roni saat press rilis di Polres Pinrang, Sabtu (24/9).

Roni Mustofa mengungkapkan, perbuatan yang dilakukan Aipda S melanggar peraturan pemerintah RI nomor 2 tahun 2003 pasal 5 terkait hal-hal yang menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

"Perbuatan Aipda S menurunkan citra kepolisian. Atas dasar itu, kami melakukan proses terhadap Aipda S walaupun permasalahan dengan korban telah selesai. Ini amanah Bapak Kapolri dan Kapolda Sulsel untuk memberikan tindakan dan proses dengan tegas terhadap oknum polisi Aipda S," tegasnya. 

Roni menuturkan, Aipda S memohon kepada institusi kepolisian dan masyarakat karena telah melakukan perbuatan yang tidak patut dan menurunkan citra kepolisian. 

"Saya juga sebagai pimpinan yakni Kapolres Pinrang meminta maaf kepada institusi dan masyarakat. Ini akan menjadi introspeksi kami untuk meningkatkan pengawasan, pengendalian dan pembinaan anggota," ungkapnya.

AKBP Moh Roni Mustofa mengklarifikasi sekaligus mengungkapkan kronologi terkait dugaan pelanggaran oknum polisi Aipda S videonya viral di media sosial yang telah menganiaya korbannya dianggap simpang siur. 

"Anggota kami menerima laporan pada Sabtu (17/9/2022), bahwa ada tindakan tidak patut yang dilakukan oknum polisi Aipda S," katanya.

Roni menambahkan adanya kejadian tersebut, pihaknya langsung bertindak cepat untuk pengamanan Aipda S. Setelah itu, dilakukan interogasi bersama dengan korban dan saksi-saksi yang ada di lokasi. 

"Hasil interogasi, kejadian di video tersebut terjadi pada Kamis (15/9/2022) lalu," bebernya.

"Kronologi terjadinya tindakan tidak patut berawal dari orang tua Aipda S pada saat berkunjung ke rumah Aipda S untuk curhat," sambungnya. 

Dari situ, orang tua Aipda S mengadu kalau ada saudaranya atas nama Tika yang melakukan pengancaman dan penghinaan akan melakukan pemukulan terhadap orang tua Aipda S. 

"Mendengar hal tersebut Aipda S mencari yang bersangkutan yakni Tika untuk dinasehati agar tidak mengganggu keluarganya. Namun, pada saat dinasehati, Tika tidak mengakui perbuatannya. Sehingga Aipda S marah," tuturnya. 

Roni menuturkan, Aipda S melakukan penamparan. Terkait pemukulan, dilakukan di tembok yang ada di belakang korban. 

"Atas perbuatan Aipda S ini kita langsung proses. Aipda S kita tempatkan di sel khusus selama 15 hari," ujarnya. 

"Saya perlu klarifikasi, kenapa hanya ditempatkan 15 hari karena yang bersangkutan harus di sidang pelanggaran disiplin," tambahnya. 

Sementara itu, sebelumnya Korban Tika membuat surat pernyataan diri untuk tidak menuntut secara hukum karena memang korban dan Aipda S ini masih ada hubungan keluarga. 

"Mereka sudah menyelesaikan secara kekeluargaan. Selain itu kedua belah pihak telah membuat surat pernyataan damai," sebutnya. 

Roni juga mengklarifikasi terkait, pertanyaan masyarakat mengapa Aipda S tidak diproses secara hukum. 

"Hal ini karena laporan polisi korban tidak ada dan mereka sudah menyelesaikan secara kekeluargaan dan damai. Namun, demikian Aipda S tetap kita proses dan ditempatkan di tempat khusus," pungkasnya.

error: Content is protected !!