kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Kesbangpol Bantaeng Gelar Sosialisasi Pengelolaan Bantuan Keuangan Parpol

KabarMakassar.com — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantaeng menggelar Sosialisasi Pengelolaan Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Bantaeng Tahun 2022. 

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Pemerintahan Setda Bantaeng, H. Hartawan Zainuddin di Ruang Pertemuan Hotel Seruni Bantaeng, Rabu, (30/11) Pagi.

Agenda pertemuan ini digelar sebagai ajang silaturrahmi, antara Pemerintah Daerah dengan peserta sosialisasi untuk mensosialisasikan bantuan keuangan partai politik serta menjalin kemitraan yang harmonis dan sinergi dengan Partai Politik di Kabupaten Bantaeng.

Pemberian dan Penyaluran Bantuan Partai Politik Kepada Partai Politik bersumber dari APBD yang merupakan amanah konstitusi yang diatur pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dan Permendagri nomor 78 Tahun 2020.

Mewakili Bupati Banteng, Asisten Bidang Pemerintahan Setda Bantaeng, H. Hartawan Zainuddin mengungkapkan, bantuan keuangan partai politik dapat digunakan untuk operasional Sekretariat Partai Politik, dapat juga digunakan untuk pendidikan politik dalam bentuk workshop, seminar, dialog dan kegiatan partai politik lainnya.

"Harus selalu diingat bahwa penggunaan Dana Bantuan Keuangan akan selalu diawasi dan diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), sehingga penggunaannya harus benar-benar teratur, tercatat, riil dan sesuai peruntukannya," ujarnya.

Dia juga berharap, dengan adanya bantuan partai politik dapat meningkatkan partisipasi politik dan inisiasi masyarakat dalam bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.

"Saya kembali mengingatkan bahwa saat ini kita telah berada di penghujung tahun, artinya pencairan dana bantuan (hibah) parpol tinggal beberapa hari lagi, untuk itu saya memohon keseriusan para pengurus agar segera menyelesaikan administrasi permintaan pencairan anggaran bantuan parpol untuk segera diselesaikan sebelum jatuh tempo," tegasnya.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Inspektorat Kabupaten Bantaeng, Kepala BPKD Bantaeng, Kepala Bagian Hukum Setda Bantaeng, serta Ketua DPC/DPD dan Pengurus Partai Politik Kabupaten Bantaeng.

error: Content is protected !!