KabarMakassar.com — Berbagai organisasi kesehatan yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Profesi Kesehatan Sekota Makassar menyatakan menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law, Senin, (21/11).
Perwakilan Koalisi, yang juga merupakan Sekertaris Umum PDGI Cababang Makassar, dr. Irfan Dammar mengatakan, RUU Kesehatan Omnibus Law berpotensi mematahkan organisasi-organisasi profesi yang selama ini suda berjalan dengan bagus.
“Karena memang sekarang itu, arahnya untuk mematahkan, jadi mematahkan organisasi-organisasi profesi yang selama ini sudah berjalan dengan bagus," ungkapnya.
Ia mengatakan, ada beberapa poin yang dianggap janggal dalam RUU tersebut. Ini diduga karena pada perumusan organisasi-organisasi kesehatan tidak dilibatkan.
“Persolannya di sini, yang menjadi dan mengerti tentang masalah kesehatan adalah organisasi profesi terutama tenaga kesehatannya itu yang tidak dilibatkan. Kami tidak dilibatkan dalam rancangan undang-undang itu, sehingga seakaan-akan eksistensi organisasi profesi itu ditiadakan atau dikebiri," tambahnya.
dr Irfan mengungkapkan, ketidak terlibatan organisasi profesi dalam perumusan RUU melahirkan poin-poin yang bukan aspirasi dari organisasi profesi dan tenaga kesehatan sendiri seingga menumbuhkan kontra bagi organisasi profesi.
Adapun beberapa poin yang menjadi penolakan Koalisi Profesi Kesehatan di Sekota Makassar yakni:
1. Pelayanan kesehatan medis tidak kena PPN
2. Paranormal masuk dalam jasa pengobatan alternativ
3. Akreditasi rumah sakit dilakukan tiap tiga tahun sekali
4. Tidak menyinggung Pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) .
Adapun beberapa poin tuntutan dari Koalisi Organisasi Profesi Kesehatan Sekota Makassar yaitu:
1. Demi menjamin kepastian hak kesehatan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien maka keberadaan organisasi profesi dalam menetapkan kompetensi profesi kesehatan melalui rekomendasi praktik keprofesian suatu wilayah masih dianggap penting untuk diterapkan.
2. Dalam rangka mengoptimalkan akses pemerataan pelayanan kesehatan yang berkeadilan untuk masyarakat, pelibatan organisasi profesi, institusi Pendidikan dan stake holder lainnya yang merupakan bagian dari pemangku kepentingan dianggap penting dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan pemerintah dan kesejahteraan tenaga kesehatan.
3. Demi mengedepankan kepentingan masyarakat dalam mendapatkan hak pelayanan kesehatan yang semestinya, maka kami telah bersepakat bahwa dalam pembahasn RUU Kesehatan (Omnibus Law) TIDAK menghapuskan UU yang mengatur tentang profesi kesehatan yang ada dan berlaku selama ini.
4. Dalam rangka mengantisipasi dan menghadapi potensi krisis kesehatan di masa yang akan datang di mana kekuatan kolaborasi semua pemangku kepentingan dalam hal ini pemerintah, Tenaga kesehatan, masyarakat dan stake holder sebagai kekuatan utama dalam ketahanan kesehatan Nasional maka RUU kesehatan omnibus law ini berpotensi menimbulkan polemic berkepanjangan sementara masih banyak isu kesehatan lain yang penting untuk menjadi prioritas utama untuk diselesaikan demi kepentingan masyarakat seperti stunting, masih tingginya angka kematian ibu dan anak serta pembiayaan kesehatan melalui sistem JKN.
5. Mendesak pemerintah agar senantiasa melibatkan organisasi Profesi dalam pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan kesehatan demi terjaminnya peningkatan taraf kesejahteraan kesehatan masyarakat dan kesejahteraan anggota profesi kesehatan. (Asri/Adel).














