kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Sepanjang 2022, Rp2 Miliar Denda E-Tilang Disetor Pelanggar Via BRIVA

KabarMakassar.com — Sepanjang Tahun 2022, Satlantas Polrestabes Makassar telah menerapkan sebanyak 8.892 e-tilang pada pelanggar lalu lintas dengan pembayaran titipan denda di BRI.

Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda menyebut, hasil setoran para pelanggar melalui rekening BRIVA sebesar Rp2.527.500.000 atau Dua Milyar Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu.

"Sepanjang tahun 2022 sudah menerapkan 8.892 e-tilang pada pelanggar lalin dengan titipan denda di BRI yang mana pelanggar langsung menyetir via rekening BRIVA sebesar Rp2.527.500.000," ungkapnya, Selasa (25/10).

Pihaknya menjelaskan dari keseluruhan total pelanggar melalui e-tilang sebanyak 64,1 persen memilih mengakui kesalahan dan langsung transfer via BRIVA.

Sedangkan 35,9 persen memilih hadir disidang dan membayar langsung setelah vonis tilang serta 7,5 persen dari e-tilang yg telah di buat adalah ETLE STATIS dengan titipan denda via BRIVA sebesar Rp293.000.000.

AKBP Zulanda menjelaskan penindakan hukum seperti e-tilang lebih efektif dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

Meski begitu, pihaknya juga tetap memberikan edukasi secara massif dan teguran secara represif untuk menjamin keselamatan pengguna jalan dan menghindari kecelakaan di jalan raya.

"Terus berupaya meningkatkan kesadaran tertertiban berlalu lintas maka selain edukasi secara massif dan teguran secara represif edukatif maka penegakan hukum menjadi salah satu upaya efektif untuk menjamin keselamatan para pengguna jalan," sambungnya.

Selain itu, menurutnya penggunaan teknologi CCTV dengan ANPR (Automatic number-plate recognition) yang dikenal dengan ETLE di Indonesiamenjadi suatu hal kewajiban sebagai investasi keselamatan bagi warga Makassar. 

"Harapan kami kedepan hampir keseluruhan CCTV Kota Makassar dapat dijadikan ETLE dengan Peningkatan Lisensi ETLE pada fitur ANPR," jelasnya.

Adapun selanjutnya seluruh hasil dari denda e-tilang tersebut sepenuhnya disetorkan ke kas negara. "Sepenuhnya disetorkan ke kas negara," pungkasnya.

error: Content is protected !!