KabarMakassar.com — Satlantas Polrestabes Makassar, mulai menghapuskan tilang manual berdasarkan instruksi Kapolri serta diganti dengan tilang Electronic Traffic Law Enfircemet (ETLE).
Diketahui tilang melalui ETLE terbagi atas dua yakni ETLE statis yakni kamera perekam yang ditempatkan pada titik strategis tertentu, seperti lampu lalu lintas atau persimpangan jalan.
Sementara itu, ETLE Mobile merupakan kamera perekam yang ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas kepolisian.
Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda menyebut penghapusan tilang manual yang diganti dengan e-tilang atau ETLE akan mulai diterapkan.
Meski begitu, pihaknya tak menampik jika tilang manual nantinya masih diperlukan dalam kondisi pengemudi yang mabuk atau dalam pengaruh alkohol serta balap liar.
"Tilang manual sudah ditarik secara keseluruhan dari tangan personil lantas kecuali nanti saat kasus-kasus yang sangat diperlukan seperti pengemudi mabuk atau dalam keadaan pasca minum alkohol dan balap liar," ungkapnya, Selasa (25/10).
Sementara itu, untuk penggunaan e-tilang atau ETLE Mobile pihaknya tengah melatih anggota satlantas untuk melakukan penindakan menggunakan HP dengan mengcapture para pelanggar.
Pihaknya mengatakan akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum melakukan penindakan dengan ETLE secara massif.
"Sosialisasi terlebih dahulu dan bila sudah cukup waktu sosialisasi akan dilanjutkan dengan penindakan ETLE mobile secara massif," sambungnya.
Adapun sejumlah target pelanggar yang akan dilakukan pengambilan foto atau ETLE mobile yakni pengendara melawan arus, tidak menggunakan helm, pengendara berboncengan lebih dari satu orang dan pengendara tidak menyalakan lampu utama.
Pihaknya pun berharap pengendara tetap tertib dalam berlalu lintas agar tidak terkena tilang ETLE statis maupun mobile.
"Demikian harapan kami semua pengendara tertib sehingga tak perlu lagi ada penilangan ETLE statis maupun mobil karena tertib itu mudah," pungkasnya.














