KabarMakassar.com — Sidang pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Paniai dengan terdakwa Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, (06/10).
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan empat orang saksi, salah satunya yakni, Wakil Polres Paniai, Komisaris Polisi (Kompol) Hanafia (57) yang merupakan pimpinan dalam mengambil kuasa penuh pada saat terjadinya peristiwa 8 Desember 2014 lalu.
Dalam kesaksiannya, Kompol Hanafia mengaku, pada saat massa menyerbu Kantor Koramil untuk menyuarakan protes atas kasus pemukulan yang dilakukan oleh Oknum TNI sehari sebelumnya, ia menugaskan anggota untuk melakukan tembakan peringatan ke atas sebanyak tiga kali.
"Saya perintahkan berlindung, dan lakukan tembakan peringatan," ungkapnya.
Menurutnya, ia sempat melakukan negosiasi persuasif dengan massa. "Saya melakukan negosiasi persuasif pada massa karena anggota Polsek cukup dekat dengan warga," terangnya.
Namun pada saat itu massa semakin brutal, hingga akhirnya saksi meminta bantuan ke Brimob.
Adapun 3 saksi lainnya yang juga dihadirkan oleh JPU yakni Staf Distrik Paniai Timur, Purnawirawan Daniel P Prionggo (59), Ketua Dewan adat Paniai, Tius Gobai (53), Anggota DPR Papua John N.R Gobai (45th).
Untuk diketahui Inf. Purn. Isak ikut terlibat pelanggaran HAM berat karena membiarkan anggota Koramil 1705-02/Enarotali melakukan penembakan ke arah massa dan juga melakukan pengejaran serta penikaman dengan menggunakan sangkur di kawasan Pondok Natal Gunung Merah pada Senin 8 Desember 2014. Insiden ini diketahui menyebabkan 4 orang tewas dan belasan lainnya luka-luka. (Asri/Adel).













