KabarMakassar.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan layanan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II) dan seterusnya.
Hal ini diungkapkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan melalui akun instagramnya @andisudirman.sulaiman. Menurutnya, layanan ini diberikan pemerintah untguk memudahkan masyarakat.
"Pembebesan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) untuk memudahkan masyarakat memproses balik nama kendaraan maupun kendaraan daerah lain yang mutasi ke Sulsel," ungkapnya dalam keterangannya, Rabu, (22/09).
Menurutnya, hal ini juga sebagai upaya Pemerintah Provinsi dalam meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) Sulsel.
"Juga untuk memutakhirkan data base wajib pajak kendaraan bermotor di Sulsel," terangnya.
Program ini berlangsung sejak 1 September hingga 30 November mendatang. "Diharapkan dimanfaatkan oleh masyarakat yang akan melaksanakan proses balik nama kendaraan," pungkasnya.
Bagi Anda yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan dapat langsung mengunjungi Kantor Samsat.
Untuk diketahui, pemilik kendaraan harus melakukan proses penggantian Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan biaya yang ditetapkan aturan pendapatan negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikeluarkan pihak kepolisian. Dengan rincian PNBP BPKB kendaraan roda dua harga buku Rp225.000 dan biaya PNBP BPKB kendaraan roda empat sekitar Rp375.000.














