KabarMakassar.com — Dua penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Gowa diduga menjadi korban pengeroyokan saat membawa berkas perkara menuju Polda Sulawesi Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi di perempatan Jalan Andi Tonro, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Minggu (13/09) malam.
Salah satu korban, ARD, mengatakan dirinya bersama rekannya, DB, sedang mengendarai sepeda motor menuju Polda Sulsel. Saat melintas di lokasi, sepeda motor yang dikendarai dua pria berboncengan diduga menyerempet pengendara lain sebelum menabrak lututnya.
Setelah korban berhenti di pinggir jalan, kedua pria tersebut disebut kembali menghampiri dan terlibat cekcok dengan korban. Situasi kemudian berubah menjadi aksi pemukulan.
“Pelaku awalnya menyerempet pengendara lain, setelah itu baru menabrak lutut saya. Kemudian saya dan teman DB berhenti sekitar 30 meter. Ternyata dia balik menghampiri saya dan langsung melakukan pemukulan,” kata ARD, Jumat (18/09).
Warga yang menyaksikan kejadian, Abdul Halim Dg Mabe (49), mengatakan salah satu terduga pelaku dalam kondisi mabuk dan sempat mengajak korban berkelahi. Ia juga melihat jeriken yang diduga berisi minuman keras (miras) jenis ballo serta buah durian di kendaraan pelaku.
Kanit Tipidum Satreskrim Polresta Gowa, Ipda Aditya Pamungkas, membenarkan adanya laporan dugaan pengeroyokan tersebut. Menurutnya, kedua korban dipukul dari arah depan dan belakang setelah terjadi perdebatan.
“Korban ARD yang kakinya sudah terluka kemudian duduk di pinggir jalan, tetapi masih dipukul oleh salah satu pelaku hingga menyebabkan memar pada mata kanannya,” ujar Aditya.
Aditya juga membenarkan salah satu terduga pelaku menggunakan buah durian untuk menyerang korban. Akibat serangan tersebut, tangan korban mengalami cedera karena berusaha menangkis.
Salah satu terduga pelaku, Junaidi alias Untung (39), berhasil diamankan warga dan kemudian dibawa ke RSUD Syekh Yusuf Gowa untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara rekannya, Adi alias Hardi, melarikan diri dan masih dalam pencarian polisi.
Polisi menyebut kedua terduga pelaku berada dalam kondisi mabuk saat kejadian. Junaidi juga mengakui baru mengonsumsi minuman keras sebelum keributan.
Kasus tersebut ditangani sebagai dugaan pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 KUHP. Polisi masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta motif penyerangan, termasuk memastikan apakah kejadian tersebut berkaitan dengan tugas kedua korban sebagai penyidik Tipikor.
Hingga kini, satu terduga pelaku telah diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pencarian.













