KabarMakassar.com — Penyidik Tipidkor Satreskrim Polresta Gowa menyita satu unit Toyota HiAce bernomor polisi DD 7010 HT di Kampung Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (17/09) malam.
Kendaraan tersebut diamankan dalam pengembangan penyidikan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi dalam proses perizinan toko retail di Kabupaten Gowa.
Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin mengatakan, penyitaan dilakukan berdasarkan pengembangan keterangan seorang saksi bernama Ardiansyah. Penyidik kemudian mencocokkan nomor rangka kendaraan untuk memastikan identitas mobil.
“Dalam proses pengecekan, kami mencocokkan nomor rangka kendaraan. Ditemukan juga perbedaan antara pelat nomor yang terpasang dengan identitas kendaraan,” kata Muhailis.
Mobil tersebut tercatat menggunakan nomor polisi DD 7010 HT. Namun, pelat fisik yang terpasang pada kendaraan bertuliskan DD 1 SRA.
Proses pengamanan kendaraan berlangsung hingga Jumat (18/09) sekitar pukul 03.00 WITA. Pemegang kendaraan berinisial SM disebut tidak hadir di lokasi untuk menyerahkan kunci.
Penyidik kemudian mengamankan mobil menggunakan kendaraan derek Dinas Perhubungan Kota Makassar. Proses tersebut disaksikan kepala dusun, sekretaris desa, dan ketua RT setempat.
Toyota HiAce tersebut kemudian tiba di Mapolresta Gowa sekitar pukul 04.43 WITA untuk kepentingan penyidikan.
Polisi masih mendalami asal-usul kendaraan dan kaitannya dengan perkara dugaan pungli serta gratifikasi dalam proses perizinan retail di Gowa. Penyidik juga meminta SM kooperatif dan hadir memberikan keterangan di Mapolresta Gowa.
Sementara itu, seorang warga berinisial MA menyebut kendaraan tersebut diduga dikuasai oleh seorang oknum TNI aktif. MA juga mengaku mengetahui Bupati Gowa Husniah Talenrang pernah mengunjungi kediaman pemegang kendaraan tersebut pada Agustus 2026 untuk menghadiri acara syukuran.
Namun, informasi tersebut belum dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan kepemilikan kendaraan maupun keterlibatan pihak tertentu dalam perkara tersebut.
Hingga kini, penyidik masih mendalami asal-usul kendaraan, pihak yang menguasai mobil, serta dugaan keterkaitannya dengan aliran dana dalam perkara perizinan retail di Kabupaten Gowa.













