kabarbursa.com
kabarbursa.com

Diduga Gelapkan 19 Mobil Rental di Gowa, Pelaku Ditangkap Saat Rayakan Ulang Tahun

Diduga Gelapkan 19 Mobil Rental di Gowa, Pelaku Ditangkap Saat Rayakan Ulang Tahun
Sitaan Barang Bukti Mobil (Foto : Dok. Soleh Sibali KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Tim gabungan Satreskrim Polres Gowa dan Resmob Polda Sulawesi Selatan menangkap perempuan berinisial AY yang diduga terlibat penggelapan 19 unit mobil rental di Kabupaten Gowa.

Perempuan yang disebut bernama Ayu Azizah alias Hajjah Alfiani itu diamankan di sebuah hotel di Jalan Monumen Emmy Saelan, Kota Makassar. Saat penangkapan, AY disebut tengah berada bersama seorang teman prianya untuk merayakan ulang tahun.

Proses penangkapan sempat berlangsung alot. AY disebut berusaha menghindari petugas dengan bersembunyi di kamar mandi.

Situasi juga sempat memanas ketika seorang pria yang mengaku sebagai kuasa hukum AY berupaya menghalangi proses penangkapan. Polisi akhirnya berhasil mengamankan AY dan membawanya ke Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus tersebut terungkap setelah pemilik usaha rental mobil bernama Irsan melaporkan kendaraan miliknya diduga telah digadaikan tanpa izin.

Kapolres Gowa, Kombes Pol Muh Yusuf Usman, menjelaskan AY menyewa sebanyak 19 unit mobil milik korban dalam kurun Oktober 2025 hingga April 2026.

“Mobil-mobil tersebut awalnya disewa dengan alasan untuk mendukung operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, kendaraan tersebut justru digadaikan menggunakan dokumen BPKB dan STNK yang diduga palsu,” ujar Yusuf dalam konferensi pers.

Menurut polisi, kendaraan tersebut diduga digadaikan kepada sejumlah pihak di Kabupaten Bantaeng.

Hingga kini, penyidik telah mengamankan delapan unit mobil sebagai barang bukti. Sementara 11 kendaraan lainnya masih dalam proses pencarian.

Polisi juga masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Dalam proses penyelidikan, polisi mendalami dugaan keberadaan sejumlah kendaraan yang disebut dikuasai pihak lain, termasuk dugaan keterkaitan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bantaeng dan oknum anggota Polri.

Namun, polisi menegaskan sejauh ini belum ada pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka selain AY.

“Penyidik belum menetapkan pihak lain sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi masih melakukan penelusuran, termasuk memeriksa keaslian dokumen kendaraan dan berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik,” kata Yusuf.

Penyidik juga terus melakukan pencarian terhadap 11 mobil yang belum ditemukan serta menelusuri aliran kendaraan yang diduga telah digadaikan.

Atas perkara tersebut, polisi menjerat AY dengan pasal terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Proses penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi barang bukti dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.