Oleh: Ifah Rasyidah (Praktisi Pendidikan, Pegiat Literasi Islam)
KabarMakassar.com – Kebijakan pemerintah menggunakan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu dasar penentuan sasaran bantuan sosial kembali menuai persoalan. Secara konsep, desil memang dimaksudkan untuk memetakan kesejahteraan masyarakat secara lebih akurat. Namun, ketika posisi desil menentukan apakah seseorang berpeluang memperoleh bantuan atau tidak, kesalahan klasifikasi dapat berubah menjadi persoalan serius: orang yang membutuhkan bisa kehilangan haknya, sementara negara merasa persoalan telah selesai hanya karena data menunjukkan angka tertentu.
Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan bahwa desil merupakan pemeringkatan relatif kesejahteraan keluarga ke dalam sepuluh kelompok. Desil 1 adalah kelompok dengan posisi kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 paling tinggi. Penentuan ini menggunakan berbagai karakteristik sosial-ekonomi, bukan semata-mata pendapatan.
Masalahnya, kondisi kehidupan rakyat tidak selalu dapat direduksi menjadi sebuah angka. Pada Agustus 2026, publik bahkan dihadapkan pada kasus seorang warga Kulon Progo yang status desilnya sempat berubah drastis dari desil 1 menjadi desil 9, meskipun kondisi kehidupannya menjadi sorotan karena pekerjaannya sebagai pengemudi becak motor. Kasus semacam ini menunjukkan bahwa pemeringkatan statistik dapat menghasilkan persoalan ketika tidak mampu menangkap realitas kehidupan secara tepat.
Sensus Ekonomi Berujung Petaka
Pemerintah memang telah melakukan pemutakhiran. BPS menyebut DTSEN Volume 2 tahun 2026 mencakup sekitar 95,3 juta keluarga atau 289,3 juta individu, dengan verifikasi lapangan dan penyempurnaan klasifikasi. Namun, besarnya skala data justru menunjukkan betapa kompleksnya tugas negara memastikan tidak ada rakyat yang terlewat.
Di sisi lain, problem kemiskinan sendiri belum hilang. BPS mencatat pada Maret 2026 masih terdapat 22,93 juta penduduk miskin atau 8,07 persen penduduk Indonesia. Garis kemiskinan nasional tercatat Rp669.235 per kapita per bulan, dengan 74,70 persen komponennya berasal dari kebutuhan makanan.
Dalam perspektif kapitalisme, kemiskinan cenderung diposisikan sebagai persoalan yang dikelola melalui program bantuan, subsidi, dan mekanisme targeting. Akibatnya, masyarakat harus masuk kategori tertentu agar memperoleh intervensi negara. Ketika angka desil berubah, bantuan dapat terhenti, meskipun kebutuhan hidup tidak otomatis berubah.
Dengan paradigma seperti ini, negara tidak akan menjadikan “Anda desil 5, 6, atau 7” sebagai alasan untuk melepaskan tanggung jawab. Desil dapat menjadi instrumen statistik, tetapi bukan ukuran nilai manusia dan bukan alasan untuk mengabaikan rakyat yang sedang kesulitan. Masyarakat yang masuk dalam desil 5-10 jelas tidak akan mendapatkan bantuan sosial, yang mungkin dulunya pernah mendapatkan. Maka setelah pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang menghasilkan pembagian desil tidak akan lagi menerima bantuan. Inilah wajah ekonomi kapitalis yang terkesan lepas tangan dari tanggung jawab pemenuhan kebutuhan rakyat.
Dalam sistem ekonomi kapitalistik, bantuan sosial menjadi program unggulan untuk memelihara eksistensinya. Bisa di katakan alat pemanis di tengah rusaknya sistem kapitalisme lainnya seperti sistem ribawi yang merusak tatanan ekonomi masyarakat. Bantuan sosial ini akan tetap ada, hanya saja pemenuhannya hanya di khususkan bagi kelompok masyarakat tertentu yang telah di tetapkan oleh data. Sementara masyarakat lainnya bertahan hidup dengan usaha dan kerja keras masing-masing.
Negara Wajib Menjamin Kebutuhan Masyarakat.
Islam memandang kekuasaan sebagai amanah, bukan sekadar pengelola anggaran. Karena itu, solusi mendasar bukan hanya memperbaiki algoritma desil, memperbarui database, atau membuka kanal sanggah. Semua itu diperlukan secara administratif, tetapi akar persoalannya adalah paradigma pengelolaan kesejahteraan.
Islam memiliki paradigma yang berbeda. Negara bukan sekadar administrator bantuan, melainkan ra’in (pengurus) yang bertanggung jawab terhadap rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Penguasa adalah pemimpin atas manusia dan bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
Artinya, negara tidak boleh menjadikan kekurangan data sebagai alasan untuk membiarkan seseorang kelaparan. Data boleh digunakan sebagai alat administrasi, tetapi data tidak boleh menggantikan kewajiban negara menjamin kebutuhan rakyat.
Islam juga membangun mekanisme ekonomi yang memungkinkan kebutuhan pokok individu terpenuhi. Kebutuhan pokok seperti pangan, sandang, dan papan merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi setiap individu. Negara bertugas menciptakan kondisi agar setiap orang mampu memenuhi kebutuhannya melalui pekerjaan, sementara bagi orang yang tidak mampu, negara wajib memberikan pemenuhan secara langsung melalui mekanisme yang ditetapkan syariat.
Inilah perbedaan mendasar antara sistem yang sekadar mengelola kemiskinan dengan database dan sistem yang menjadikan kesejahteraan rakyat sebagai tanggung jawab negara. Islam tidak menjadikan rakyat sekadar angka dalam database, tetapi manusia yang memiliki hak untuk hidup layak dan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah atas pemenuhan kebutuhan dasar.
Dalam sistem Islam bantuan sosial hanya diberikan jika negara dalam kondisi krisis, itupun diberikan kepada seluruh rakyat tanpa terkecuali, tanpa melihat kaya maupun miskin.
Wallahu a’lam













