KabarMakassar.com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp20,5 triliun pada 2026. Dari jumlah itu, khusus Provinsi Sulawesi Selatan ditarget menyumbang Rp14,3 triliun.
Target tersebut meningkat dibanding capaian tahun sebelumnya. Pada 2025, penerimaan pajak di wilayah Sulselbartra tercatat sebesar Rp15,86 triliun atau 83,92 persen dari target Rp18,913 triliun. Khusus Sulawesi Selatan, realisasi penerimaan pajak sepanjang 2025 mencapai Rp11,29 triliun. Nilai itu setara 84,59 persen dari target Rp13,35 triliun.
Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Imanul Hakim, menyebut pihaknya tetap optimistis terhadap target tahun ini meski tantangan ekonomi masih berlangsung. Menurutnya, potensi ekonomi kawasan timur Indonesia, terutama Sulsel, masih cukup kuat untuk menopang penerimaan negara.
“Ini kan harga mulai naik nih. CPO mulai naik, tambang mungkin naik. Mungkin nanti kalau DSI (PT Danantara Sumberdaya Indonesia) jalan mungkin makin transparan lagi. Ekspor-ekspor itu mungkin bisa. Saya sih kita tetap optimis karena Sulsel ini daerah kaya,” ujar Imanul usai pertemuan silaturahmi bersama Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Selasa (26/05/2026).
Dari sisi struktur penerimaan pada 2025, Sulawesi Selatan masih didominasi Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp4,9 triliun. Kemudian disusul Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM sebesar Rp5,3 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan Rp76,4 miliar, serta jenis pajak lainnya sebesar Rp1,1 triliun.
Secara sektoral, perdagangan menjadi kontributor terbesar penerimaan pajak di Sulsel. Nilainya mencapai Rp3,084 triliun atau berkontribusi 27,31 persen terhadap total penerimaan.
Kontributor terbesar berikutnya berasal dari sektor administrasi pemerintahan sebesar Rp3,059 triliun atau 27,08 persen. Sementara pertambangan menyumbang Rp1,162 triliun, industri pengolahan Rp631 miliar, dan pengangkutan serta pergudangan sekitar Rp1,033 triliun.
Imanul menjelaskan dominasi perdagangan tidak terlepas dari posisi Makassar sebagai pusat distribusi dan perdagangan di kawasan timur Indonesia. Aktivitas perdagangan yang tinggi dinilai memberi dampak signifikan terhadap penerimaan perpajakan di wilayah ini.
“Karena memang Makassar ini kan sebagai hub perdagangan di Indonesia Timur. Jadi itu cukup besar,” katanya.
Selain mengejar penerimaan, DJP juga mencatat pertumbuhan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Sulawesi Selatan. Berdasarkan data per 30 April 2026, total wajib pajak yang telah melaporkan SPT tahunan mencapai 484.823, meningkat 5,87 persen dibanding periode yang sama tahun lalu sebanyak 457.943.
Dari jumlah itu, SPT Tahunan Orang Pribadi tercatat sebanyak 459.732 laporan atau tumbuh 6,77 persen dibanding tahun sebelumnya yang sebanyak 430.583 laporan. Sementara SPT Tahunan Badan tercatat 25.091 laporan, turun 8,29 persen dibanding 2025 yang mencapai 27.360 laporan, dengan masa relaksasi pelaporan diperpanjang hingga 30 Mei 2026.
“Sekarang masih nunggu SPT Badan, kan belum selesai. SPT Badan kan bulan Mei ini, karena kemarin relaksasi sampai tanggal 30 Mei,” pungkasnya.















