kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pemkot Makassar Amankan Aset Rp6,35 Triliun dari Pengembang

Pemkot Makassar Amankan Aset Rp6,35 Triliun dari Pengembang
Penyerahan Aset Rp6,35 Triliun (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mencatat penyelamatan aset daerah senilai Rp6,35 triliun dari penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan sejak 2019 hingga Mei 2026.

Langkah ini dinilai menjadi titik balik penataan kawasan permukiman sekaligus memperkuat kendali pemerintah terhadap layanan dasar warga.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), menegaskan persoalan klasik di kawasan perumahan selama ini muncul karena banyak PSU yang belum diserahkan pengembang kepada pemerintah, sehingga perbaikan infrastruktur kerap terhambat.

“Kalau PSU belum menjadi aset pemerintah, maka kewenangan untuk melakukan pembenahan juga terbatas. Karena itu, kami mendorong agar pengembang menyerahkan PSU lebih awal,” ujar Appi usai penyerahan PSU dari pengembang PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di kawasan Taman Kahyangan, Jumat (22/05).

Dalam agenda tersebut, Pemkot Makassar menerima penyerahan PSU dari 14 kawasan perumahan dengan total luas 145.053 meter persegi dan nilai aset mencapai Rp504,3 miliar berdasarkan perhitungan NJOP.

Appi mengatakan, aset yang telah diserahkan akan langsung masuk dalam tanggung jawab pemerintah untuk mendukung peningkatan kualitas jalan lingkungan, drainase, penerangan, hingga fasilitas umum lainnya.

“Setelah diserahkan, pemerintah hadir untuk memastikan masyarakat benar-benar merasakan manfaat pembangunan,” katanya.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Makassar, Mahyuddin, menyebut total capaian penyelamatan aset hingga saat ini berasal dari 203 kawasan perumahan dengan luasan mencapai 2,45 juta meter persegi.

“Akumulasi nilai aset yang berhasil diamankan hingga hari ini mencapai Rp6,35 triliun. Ini menjadi bagian penting dalam penguatan aset daerah sekaligus pelayanan publik,” kata Mahyuddin.

Ia menjelaskan proses penyelamatan PSU dilakukan melalui koordinasi lintas sektor bersama aparat penegak hukum dan instansi pertanahan untuk mempercepat penyerahan aset dari pengembang.

“Penyerahan PSU sangat penting agar pengelolaan kawasan perumahan bisa berkelanjutan dan memberi kepastian pelayanan bagi masyarakat,” ujarnya.

Presiden Direktur PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), Ali Said, mengatakan pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam penyerahan PSU sebagai bagian dari kewajiban pengembang.

“Ini memang kewajiban kami. Yang terpenting, aset tersebut sekarang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas,” tukasnya.

error: Content is protected !!