KabarMakassar.com — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar mengungkap praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal berembel-embel “glow” yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon di Kota Makassar.
Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (19/5) lalu, petugas menemukan ribuan produk kosmetik ilegal bermerek Putri Glow diproduksi menggunakan peralatan sederhana di sebuah rumah di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang.
Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat serta hasil pengawasan intelijen BBPOM Makassar yang kemudian ditindaklanjuti bersama Korwas PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat serta hasil kegiatan intelijen dan pengawasan BBPOM Makassar. Pada Senin, 19 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WITA, Penyidik BBPOM Makassar bersama Korwas Polda Sulawesi Selatan melakukan operasi penindakan di sebuah rumah di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar,” ucap yosef dalam keterangan resminya, Kamis (21/05).
Dari hasil pengungkapan itu, petugas menemukan aktivitas produksi kosmetik tanpa izin edar dengan sarana yang tidak memenuhi standar. Produk legal dan ilegal dicampur menggunakan ember, corong, saringan, gelas ukur plastik, mixer hingga hot air gun.
Dalam penggerebekan itu, aparat menyita sekitar 7.092 pieces produk kosmetik ilegal beserta bahan baku, kemasan, label, dan alat produksi dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp700 juta.
Produk yang diamankan di antaranya Putri Glow Face Toner, Putri Glow Facial Wash, Putri Glow Day Cream, Putri Glow Night Cream, Putri Glow Serum C, dan Putri Glow Body Lotion.
Selain produk jadi, petugas juga menemukan bahan baku kosmetik tanpa izin edar seperti RDL Hydroquinone Tretinoin Babyface 3, La Bella Cream, Erna Whitening Cream, dan Super SP Special Cream.
Hasil uji laboratorium BBPOM Makassar menunjukkan sejumlah produk tersebut positif mengandung merkuri dan hidrokuinon yang berbahaya bagi kesehatan. Penggunaan bahan tersebut dalam jangka panjang diketahui dapat memicu iritasi, kerusakan kulit, hingga gangguan kesehatan serius lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta hasil laboratorium, petugas menetapkan seorang perempuan berinisial S (28) sebagai tersangka. Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
BBPOM Makassar mengungkap produk kosmetik ilegal tersebut dipasarkan secara online maupun offline dalam bentuk paket perawatan wajah berisi facial wash, toner, day cream, night cream, dan serum.
Dalam satu pekan, produksi kosmetik ilegal itu disebut mencapai 300 hingga 500 paket dengan harga jual sekitar Rp130 ribu per paket. Dari aktivitas tersebut, omzet diperkirakan mencapai Rp39 juta hingga Rp65 juta per pekan.
Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu dapat dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
BBPOM Makassar juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur produk pemutih instan yang marak dipromosikan melalui media sosial, termasuk melalui siaran langsung di Instagram maupun TikTok.
“Maraknya promosi melalui media sosial, termasuk live streaming di Instagram dan TikTok, seringkali memanfaatkan filter kamera sehingga memberikan efek visual wajah terlihat lebih glowing dan cerah, yang belum tentu merupakan hasil nyata dari penggunaan produk,” jelas Yosef.
Oleh karena itu, masyarakat diminta selalu memeriksa izin edar BPOM dan memastikan keamanan produk sebelum membeli kosmetik demi menghindari risiko kesehatan akibat penggunaan produk ilegal dan berbahaya.
“Hindari penggunaan produk yang tidak jelas asal-usul dan kandungannya demi menjaga kesehatan dan keselamatan,” pungkasnya.















