KabarMakassar.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan dibayarkan lebih cepat pada bulan ini.
Ditegaskan oleh Pemkab Maros pembayaran gaji bagi PPPK paruh waktu akan dilakukan secara rutin setiap bulan tanpa sistem rapel.
Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin, mengatakan gaji PPPK paruh waktu hingga Februari 2026 telah diselesaikan. Sementara untuk gaji bulan Maret saat ini masih dalam proses pencairan.
“Kita sudah membayar hingga Februari kemarin, dan untuk Maret sementara diproses,” katanya, Kamis (12/03).
Ia menyebutkan jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Maros mencapai sekitar 4.600 orang. Untuk membayar gaji para pegawai tersebut, pemerintah daerah menyiapkan anggaran sekitar Rp3 miliar setiap bulan.
“Jadi tidak ada sistem rapel, kami bayarkan tiap bulan,” terangnya.
Meski demikian, PPPK paruh waktu belum masuk dalam daftar penerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurutnya, hingga saat ini belum ada kebijakan yang mengatur pemberian THR bagi PPPK paruh waktu karena masih mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Belum ada kebijakan yang mengatur hal tersebut, karena terkait kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan pemerintah daerah tetap berupaya membantu PPPK paruh waktu menghadapi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Ia menjelaskan, pemberian THR bagi PPPK paruh waktu belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Oleh sebab itu, Pemkab Maros mengambil kebijakan untuk mempercepat pembayaran gaji bulan Maret bagi PPPK paruh waktu.














