kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

DPR Dinilai Kehilangan Taring, Warga Minta MK Benahi UU Darurat

DPR Dinilai Kehilangan Taring, Warga Minta MK Benahi UU Darurat
Achyat Daroini dkk selaku kuasa hukum didampingi Para Pemohon pada saat memberikan poin permohonan pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 151/PUU-XXIV/2026 (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Enam warga menggugat Undang-Undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menilai aturan tersebut membuat DPR kehilangan fungsi pengawasan ketika negara berada dalam kondisi darurat.

Permohonan uji materi itu diajukan oleh Sahlul Lubis, Jumhadi, M. Rio Dozan, Lona Armevilia, Faly Antary Musaad, dan Muhamad Fery Agung Gumelar.

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 151/PUU-XXIV/2026 dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek P. Adi, digelar pada Rabu (06/05).

Para pemohon menggugat sejumlah pasal dalam UU Keadaan Bahaya karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945, khususnya terkait mekanisme pengawasan terhadap Presiden saat status darurat diberlakukan.

Dalam sidang, pemohon menilai DPR sebagai representasi rakyat justru tidak memiliki ruang kontrol terhadap kekuasaan eksekutif ketika keadaan bahaya ditetapkan pemerintah.

Mereka menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan jika Presiden menjalankan kekuasaan darurat tanpa pengawasan parlemen. Menurut pemohon, kondisi itu dapat berdampak langsung kepada masyarakat karena seluruh kebijakan penguasa darurat harus dipatuhi tanpa kontrol politik yang kuat.

“Bagaimana cara DPR mengusulkan pemakzulan, sementara sejak awal DPR sudah dibatasi fungsinya untuk tidak melakukan pengawasan dalam keadaan bahaya,” demikian salah satu argumentasi pemohon dalam persidangan.

Para pemohon menyebut setelah amendemen UUD 1945, sistem ketatanegaraan Indonesia telah berubah, termasuk mekanisme pengawasan terhadap Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat.
Karena itu, mereka menilai fungsi checks and balances tidak boleh hilang meski negara berada dalam situasi darurat.

Kuasa hukum pemohon, Andi Muh. Iqbal Rahman, mengatakan praktik di banyak negara justru memperkuat pengawasan legislatif dalam kondisi darurat demi mencegah kekuasaan absolut.

“Peran pengawasan oleh lembaga legislatif dimaksudkan untuk mencegah penguasa darurat menjadi tirani dan mencegah masyarakat menjadi korban kesewenang-wenangan,” ujar Andi.

Dalam permohonannya, para pemohon turut membandingkan sistem di 16 negara seperti Prancis, Irlandia, Kolombia, dan Afrika Selatan yang tetap melibatkan parlemen untuk mengawasi kebijakan darurat negara.
Mereka meminta MK menyatakan UU Keadaan Bahaya inkonstitusional bersyarat apabila tidak diperbaiki dalam waktu enam bulan setelah putusan dibacakan.

“Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Penetapan Keadaan Bahaya menjadi inkonstitusional secara permanen,” kata kuasa hukum pemohon, Achyat Daroini.

Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta pemohon memperjelas kedudukan hukum dan kerugian konstitusional yang dialami agar argumentasi permohonan lebih kuat.

“Para Pemohon perlu menjelaskan relevansi statusnya dengan norma yang diuji dan diuraikan satu per satu,” ujar Adies.

Sementara Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menilai permohonan belum merinci secara jelas pasal-pasal yang diminta dinyatakan inkonstitusional beserta alasan hukumnya.

MK memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan sebelum sidang lanjutan digelar.

error: Content is protected !!