KabarMakassar.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait isu keterlambatan pembayaran gaji marbot di Masjid Kubah 99 Asmaul Husna yang ramai diperbincangkan publik. Klarifikasi ini muncul setelah adanya laporan yang menyebut gaji tenaga penunjang tersebut dibayarkan setiap tiga bulan sekali.
Melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Pemprov Sulsel menegaskan bahwa sistem pembayaran gaji marbot berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku. Pemerintah daerah juga memastikan tidak ada tunggakan dalam pembayaran upah tenaga penunjang tersebut.
Kepala UPTD CPI, Andi Amiduddin Sangkawana, mengatakan informasi yang menyebut pembayaran gaji dilakukan tiga bulan sekali tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Ia menegaskan bahwa pembayaran tetap dilakukan secara rutin setiap bulan.
“Selama ini gaji tetap terbayarkan. Lancar dan tidak ada tunggakan,” ujarnya, Kamis (30/04/2026).
Ia menjelaskan, pola pembayaran yang diterapkan mengacu pada sistem berbasis kinerja bulanan, serupa dengan mekanisme Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN. Dalam sistem ini, pekerjaan dilakukan terlebih dahulu, kemudian pembayaran dilakukan pada bulan berikutnya.
Menurutnya, skema tersebut membuat pembayaran terlihat seolah tertunda, padahal merupakan bagian dari mekanisme administrasi yang berlaku di lingkungan pemerintahan.
“Jadi gaji Januari dibayarkan di Februari, Februari di Maret, dan Maret dibayarkan di April, dan seterusnya,” jelasnya.
Andi Amiduddin menambahkan bahwa sistem ini justru memastikan pembayaran tetap terjadwal tanpa tunggakan. Pada akhir tahun, marbot menerima pembayaran dua kali dalam satu bulan, yakni untuk gaji November dibayarkan pada awal Desember dan gaji Desember dibayarkan di akhir Desember.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa para marbot bekerja melalui skema kontrak swakelola berbasis Surat Perintah Kerja (SPK) yang terikat dengan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (SDACKTR). Skema ini mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengelolaan tenaga penunjang.
Terkait jumlah tenaga marbot, Pemprov Sulsel juga meluruskan perbedaan data yang beredar. Berdasarkan dokumen anggaran (DPA), jumlah marbot yang dibiayai melalui UPTD CPI sebanyak 19 orang dengan total anggaran sekitar Rp894 juta untuk satu tahun.
Di sisi lain, salah satu marbot Masjid 99 Kubah, Muhammad Sulhamdi, membenarkan bahwa pembayaran gaji selama ini berjalan lancar. Ia mengakui sempat terjadi penyesuaian pembayaran pada awal tahun, namun hal tersebut merupakan bagian dari proses administrasi rutin.
“Alhamdulillah untuk gaji tidak ada masalah. Awal tahun memang sempat dibayar dua bulan sekaligus karena penyesuaian turunnya anggaran, setelah itu lancar terus,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa selama bekerja hampir empat tahun, tidak pernah mengalami kendala berarti terkait pembayaran gaji.
“Sudah hampir empat tahun kami bekerja, dan sejauh ini pembayarannya lancar,” katanya.
Sebelumnya, sebuah laporan menyebut sejumlah marbot mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji yang disebut diterima setiap tiga bulan sekali.
Dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya istilah “marbot sabar” sebagai bentuk sindiran terhadap pola pembayaran yang dianggap tidak rutin.
Selain itu, disebutkan total marbot di Masjid 99 Kubah mencapai 25 orang dengan sistem kerja bergiliran, serta besaran gaji yang bervariasi antara Rp2 juta hingga Rp3,6 juta per bulan.
Namun, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa data resmi yang dikelola melalui UPTD CPI berbeda dan telah disesuaikan dengan dokumen anggaran yang berlaku.
Pemprov Sulsel menegaskan bahwa tenaga marbot merupakan bagian penting dalam mendukung operasional rumah ibadah. Oleh karena itu, pemerintah memastikan keberlanjutan pembayaran gaji serta kesejahteraan tenaga penunjang tetap menjadi prioritas dalam pengelolaan kawasan Masjid Kubah 99 Asmaul Husna.














