kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Sertifikasi Aset Dikebut, Pemprov Sulsel Targetkan 872 Bidang Tanah Tahun 2026

Sertifikasi Aset Dikebut, Pemprov Sulsel Targetkan 872 Bidang Tanah Tahun 2026
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (dok. Syamsi/KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menargetkan sebanyak 872 bidang tanah tersertifikasi pada tahun 2026 sebagai bagian dari upaya pengamanan aset daerah. Program tersebut mencakup aset dengan nilai mencapai Rp27.488.328.084.962 dengan total target luas lahan mencapai 1.979,718 meter persegi.

Target sertifikasi tersebut menjadi bagian dari rencana aksi percepatan penataan pertanahan yang dilakukan secara bertahap di sejumlah daerah.

Berdasarkan data yang dihimpun, lima daerah dengan target bidang terbanyak dalam rencana sertifikasi tersebut meliputi Kabupaten Bone, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kota Makassar, Kota Parepare, dan Kabupaten Gowa.

Kabupaten Bone menjadi daerah dengan target sertifikasi tertinggi, yakni sebanyak 200 bidang dengan nilai aset Rp286.752.853.204 dan target luas mencapai 500.000 meter persegi. Total anggaran yang disiapkan untuk kegiatan tersebut tercatat sebesar Rp216.000.000.

Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menempati posisi kedua dengan target sebanyak 126 bidang dan target luas 12.361 meter persegi dengan nilai aset mencapai Rp117.962.502.260. Sementara untuk alokasi anggaran pada daerah tersebut masih belum diketahui.

Kota Makassar menjadi menargetkan sebanyak 75 bidang dengan nilai aset mencapai Rp25.352.383.878.572,40 dan target luas sebesar 40.000 meter persegi. Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, anggaran sebesar Rp261.169.000 disiapkan.

Selanjutnya, Kota Parepare juga ditargetkan menyelesaikan sertifikasi sebanyak 75 bidang dengan nilai aset Rp117.962.502.260 dan target luas mencapai 164.973 meter persegi. Anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut tercatat sebesar Rp50.000.000.

Kabupaten Gowa menargetkan sertifikasi sebanyak 60 bidang dengan nilai aset Rp497.324.714.577 dan target luas mencapai 104.267 meter persegi. Untuk alokasi anggaran di daerah tersebut masih belum dirinci secara detail.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengatakan percepatan sertifikasi tanah membutuhkan tindak lanjut yang konkret dari seluruh pihak yang terlibat. Ia menilai koordinasi lintas lembaga menjadi kunci untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang selama ini terjadi di daerah.

“Harapannya nanti adalah ada tindak lanjut atau rencana aksi dari semua termasuk HGU, termasuk tanah perorangan maupun tanah-tanah terkait dengan 9 program kementerian ATR yang menjadi prioritas bagi kita semua,” jelasnya, Rabu (29/04/2026).

Ia menambahkan, pemerintah provinsi juga akan mendorong penguatan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam memberikan rekomendasi terkait kepemilikan aset. Rekomendasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi kementerian terkait dalam menentukan langkah kebijakan lanjutan.

“Kita akan menggalakkan kembali tentang bagaimana GTRA (gugus tugas reforma agraria), untuk membuat rekomendasi terkait kepemilikan aset untuk ditindaklanjuti di tingkat kementerian ATR,” ungkapnya.

error: Content is protected !!