kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pensiunan PNS Gugat Standar Kemiskinan di UU Bantuan Hukum

Pensiunan PNS Gugat Standar Kemiskinan di UU Bantuan Hukum
Pensiunan PNS Dudy saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 53/PUU-XXIV/2026 (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Status tidak miskin secara administratif dinilai tak selalu mencerminkan kemampuan riil seseorang membayar biaya hukum.

Hal inilah yang mendorong pensiunan PNS, Dudy Mempawardi Saragih, mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan yang teregister dengan Nomor 53/PUU-XXIV/2026 itu disidangkan dalam pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Panel MK, dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Adies Kadir, pada Rabu (11/02).

Permohonannya, Dudy menggugat sejumlah ketentuan, khususnya Pasal 1 angka 2, Pasal 5 ayat (2), serta Pasal 14 ayat (1) huruf c UU Bantuan Hukum. Ia menilai norma yang membatasi penerima bantuan hukum hanya bagi “orang atau kelompok orang miskin” berpotensi menutup akses keadilan bagi warga yang secara formal tidak miskin, tetapi faktual kesulitan membiayai perkara.

“Kriteria ‘miskin’ dalam undang-undang itu tidak memadai, karena ada orang yang secara administratif tidak miskin, namun tidak mampu menanggung biaya jasa hukum,” jelas Dudy.

Menurut Dudy, proses berperkara bukan hanya soal biaya advokat, tetapi juga logistik lain yang nilainya besar. Kondisi itu, kata dia, membuat pembatasan berbasis status kemiskinan administratif menjadi diskriminatif.

Ia meminta Mahkamah menyatakan frasa “orang atau kelompok orang miskin” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai juga mencakup pihak yang secara faktual tidak mampu membayar biaya perkara maupun jasa hukum.

“Pembatasan ini menghalangi akses keadilan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Hakim Soroti Legal Standing
Dalam nasihat panel, para hakim menilai permohonan masih perlu perbaikan, terutama dari sisi sistematika dan kedudukan hukum (legal standing).

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyoroti struktur permohonan yang dinilai belum runtut sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025.

“Pembagian permohonan masih tidak beraturan, ada dasar hukum yang belum dicantumkan. Ini perlu disempurnakan,” kata Ridwan.

Sementara Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang dialami, termasuk contoh konkret.
“Kerugian yang dialami belum dijelaskan secara cukup, termasuk contoh tidak mendapat bantuan hukum karena tidak masuk kategori miskin,” ujarnya.

Wakil Ketua MK Saldi Isra juga menekankan pentingnya menjelaskan hubungan sebab-akibat antara norma yang diuji dan potensi kerugian pemohon.

“Harus diperjelas kenapa ketentuan itu merugikan hak konstitusional Pemohon,” kata Saldi.

error: Content is protected !!