kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pansus Ranperda Tata Ruang Makassar Segera Dibentuk

Pansus Ranperda Tata Ruang Makassar Segera Dibentuk
Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Suharmika (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersiap membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Ruang setelah dokumen tersebut mendapat persetujuan dalam rapat paripurna.

Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Suharmika, menjelaskan Ranperda tersebut merupakan inisiatif Komisi C yang sebelumnya telah melalui pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebelum akhirnya disetujui untuk naik ke tahapan berikutnya.

“Ranperda terkait tata ruang ini merupakan inisiator Komisi C yang akan kita tindak lanjuti ke dalam tahap Pansus. Tadi sudah dimintakan persetujuan dalam rapat paripurna dan setelah disetujui akan dilanjutkan ke tingkat Pansus,” ujar Suharmika, Jumat (12/6).

Ia mengatakan pembentukan Pansus akan dilakukan dalam waktu dekat agar proses pembahasan substansi Ranperda bisa segera dimulai. Namun, jadwal penyelesaian pembahasan tetap bergantung pada dinamika yang berkembang selama proses berlangsung.

“Karena sudah disetujui, kemungkinan dalam waktu dekat langsung dibentuk Pansusnya dan langsung berproses pembahasannya. Kalau dinamika forum berjalan lancar, tentu prosesnya bisa lebih cepat selesai,” katanya.

Terkait komposisi pimpinan Pansus, Suharmika menegaskan penentuannya tidak otomatis berasal dari Komisi C sebagai pengusul Ranperda. Menurutnya, pimpinan Pansus akan dipilih melalui mekanisme musyawarah yang melibatkan seluruh fraksi.

“Ini tergantung kesepakatan nanti. Masing-masing fraksi akan mengusulkan siapa yang masuk di Pansus, kemudian di forum Pansus itu akan dirembukkan kembali untuk memilih pimpinan berdasarkan hasil koordinasi bersama,” jelasnya.

Ia juga memaparkan bahwa penyusunan Ranperda Tata Ruang dilatarbelakangi kebutuhan penataan bangunan di Kota Makassar sekaligus menjadi tindak lanjut dari regulasi yang berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Ini berkaitan dengan permasalahan tata bangunan dan secara garis besar merupakan tindak lanjut dari Perda terkait PBG yang kemudian diturunkan dalam pembahasan Ranperda tata ruang ini,” tukasnya.

error: Content is protected !!