KabarMakassar.com — Polemik pengunduran diri ratusan kepala sekolah di Sulawesi Selatan ternyata berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penerimaan cashback dalam pengadaan buku di sekolah.
Dinas Pendidikan Sulsel mengungkapkan sebanyak 326 sekolah masuk dalam temuan BPK yang menjadi dasar dilakukannya tindak lanjut oleh pemerintah provinsi.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menjelaskan pemeriksaan BPK yang dimulai sejak November 2025 memang memberikan perhatian khusus pada sektor pendidikan. Fokus pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemeriksaan yang dilakukan secara nasional.
“Waktu pertama masuk BPK itu memang orientasi pemeriksaan itu fokus kepada pendidikan. Itu sudah menjadi arah tugas katanya dari kebijakan pemeriksaan seluruh Indonesia,” kata Iqbal saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Sulsel, Jumat (12/6).
Dari hasil pemeriksaan tahap pertama, kata Iqbal, BPK menemukan sekitar 128 kepala sekolah yang diduga menerima hadiah atau cashback dari distributor dalam proses pengadaan buku. Temuan itu kemudian disampaikan kepada pimpinan daerah untuk ditindaklanjuti.
“Nah, berjalan pemeriksaan, intinya bahwa berdasarkan hasil temuan itu terdapat sekitar 120-an itu yang dianggap ada penerimaan hadiah. Kalau diistilahkan BPK itu cashback, dengan nilai-nilai yang sudah tertera. Ada 128 sekolah, ini tahap satu,” ujarnya.
Temuan tersebut kemudian menjadi bahan pembahasan antara Dinas Pendidikan Sulsel, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Menurut Iqbal, hasil diskusi mengarah pada kesimpulan bahwa temuan tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan ASN dan regulasi penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Karena itu, pemerintah daerah mempertimbangkan konsekuensi yang akan muncul jika seluruh kepala sekolah yang masuk dalam temuan diperiksa melalui mekanisme pemeriksaan khusus Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Salah satu konsekuensi yang dibahas adalah kemungkinan pemberhentian dengan catatan pelanggaran dalam riwayat kepegawaian.
“Kami menganggap bahwa ini adalah pelanggaran, sudah jadi temuan yang menyalahgunakan kewenangan, masuk dalam ranah ini,” kata Iqbal.
Menurut dia, jika pemeriksaan khusus dilakukan dan menghasilkan kesimpulan adanya pelanggaran berat, maka kepala sekolah berpotensi diberhentikan dari jabatannya dengan konsekuensi administratif yang akan tercatat dalam rekam jejak kepegawaian.
“Kami mendiskusikan dengan teman-teman BKD, Inspektorat, kalau dilakukan pemeriksaan khusus, tentu ini akan mengacu kepada pelanggaran berat. Pasti otomatis itu pemberhentian,” ujarnya.
Atas pertimbangan tersebut, Pemprov Sulsel kemudian membahas alternatif lain yang dinilai tidak menimbulkan catatan kepegawaian bagi kepala sekolah. Salah satu opsi yang dibicarakan adalah pemberhentian melalui permintaan sendiri atau pengunduran diri.
“Nah ternyata kalau diberhentikan itu pasti ada catatan. Tapi kalau pemberhentian sendiri itu pasti tidak ada catatan. Ini penjelasannya dari teman-teman BKD,” kata Iqbal.
Berdasarkan hasil pembahasan itu, pemerintah provinsi kemudian menyampaikan pilihan kepada para kepala sekolah yang masuk dalam temuan BPK. Opsi tersebut menjadi salah satu dasar munculnya surat pengunduran diri yang belakangan memicu polemik di publik.
“Makanya pada waktu itu sepakatlah kami menyampaikan semua kepada kepala sekolah bahwa ini pilihan. Ada kebijakan ketika diminta pemberhentian sendiri, hal ini akan berdampak pada status kepegawaiannya,” ujarnya.
Di tengah proses tersebut, BPK kembali menemukan kasus serupa pada tahap kedua pemeriksaan. Jumlah kepala sekolah yang masuk dalam temuan bahkan bertambah 198 orang.
“Sama ketika tahap pertama ini selesai, tahap kedua ada lagi 198 kepala sekolah. Kasusnya juga sama,” kata Iqbal.
Dengan tambahan tersebut, total sebanyak 326 kepala sekolah masuk dalam daftar temuan BPK terkait dugaan cashback pengadaan buku. Pemerintah Provinsi Sulsel kemudian memutuskan memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh kepala sekolah yang masuk dalam dua gelombang temuan tersebut.
Iqbal membantah adanya pemaksaan dalam proses pengunduran diri tersebut. Menurutnya, pemerintah hanya memberikan pilihan kepada para kepala sekolah sambil menunggu penyelesaian tindak lanjut atas temuan BPK.
“Dan ketika penyampaian ini dilaksanakan memang tidak ada hal-hal yang sebenarnya yang protes atau apa karena bukan pemaksaan sebenarnya,” katanya.
Ia menegaskan kebijakan tersebut justru dimaksudkan untuk melindungi status kepegawaian para kepala sekolah yang terlibat dalam temuan. Menurutnya, jika seluruh kasus langsung diproses melalui jalur pemeriksaan pelanggaran berat, dampaknya akan lebih besar terhadap karier ASN yang bersangkutan.
“Jadi sebenarnya kebijakan ini, kebijakan untuk melindungi kepegawaiannya semua teman-teman kepala sekolah. Itu yang kami lakukan sekarang,” tegasnya.
Dalam RDP tersebut, Iqbal juga mengungkapkan bahwa pengembalian dana cashback tidak serta-merta menghapus kesalahan yang telah terjadi. Namun, langkah tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan dalam proses penanganan kasus.
“Sebenarnya, tidak menggugurkan kesalahan kalau (secara) hukum. Cuma ada pertimbangan hukum yang lebih ringan,” pungkasnya.














