kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Masih Ingat Anugrah! Minta Restu Nikah Beda Agama Ditolak MK

Masih Ingat Anugrah! Minta Restu Nikah Beda Agama Ditolak MK
Pemohon Muhamad Anugrah Firmansyah saat Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 212/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan Muhamad Anugrah Firmansyah.

Gugatan yang diajukan Muhammad Anugrah Firmansyah terkait pernikahan beda agama sempat viral di Media Sosial (Medsos) dan menjadi pembicaraan publik karena dianggap pasangan ideal.

Melihat gugatan Muhammad Anugrah, Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak beralasan karena substansinya telah berulang kali diputus dalam perkara sebelumnya.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 212/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Senin (02/02).

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa isu konstitusional yang dipersoalkan Pemohon pada pokoknya menyangkut keabsahan perkawinan, yang sikap Mahkamahnya telah konsisten.

MK merujuk pada Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014 yang kemudian ditegaskan kembali melalui Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022 dan Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024.

“Sekalipun Pemohon mengajukan alasan yang berbeda, substansi permohonan a quo pada hakikatnya sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya,” ujar Ridwan.

Mahkamah menilai tidak terdapat alasan kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukum yang telah diambil. Karena itu, pertimbangan hukum dalam putusan-putusan terdahulu dinyatakan berlaku mutatis mutandis dalam perkara ini.

Ridwan juga menyebut, terkait Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022 terdapat dua hakim yang menyampaikan concurring opinion, namun hal tersebut tidak mengubah sikap Mahkamah secara keseluruhan.

Terkait dalil Pemohon yang mempersoalkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, MK menilai keberatan tersebut tidak berdasar karena substansi SEMA bukan kewenangan Mahkamah untuk dinilai konstitusionalitasnya.

Dalam perkara ini, terdapat dissenting opinion dari Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah yang berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.

Sebelumnya, Pemohon yang beragama Islam mengaku menjalin hubungan dengan seorang WNI beragama Kristen dan menilai Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menimbulkan multitafsir serta ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan antaragama. Namun Mahkamah menegaskan kembali bahwa ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945.

error: Content is protected !!