KabarMakassar.com — Proyek pembangunan tahap II Rumah Sakit (RS) Jumpandang Baru kembali belum menemukan titik terang.
Setelah berulang kali gagal diajukan sejak beberapa tahun terakhir, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan akan kembali mengusulkan proyek tersebut untuk dikerjakan pada tahun anggaran 2026 mendatang.
Kepastian ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Makassar, dr. Ahmad Asy’ Arie, yang menyebutkan bahwa proses lelang pembangunan tahap lanjutan RS Jumpandang Baru akan dilakukan lebih awal, tepatnya pada akhir tahun 2025. Langkah itu diambil sebagai strategi agar pekerjaan fisik dapat dimulai di awal tahun berikutnya tanpa terhambat oleh kondisi cuaca.
“Arahannya dari Pak Wali, karena masuk musim hujan, maka manajemen risiko harus kita antisipasi sejak awal. Jadi rencananya lelang dini akan dilakukan di akhir tahun 2025, supaya pekerjaan bisa dimulai pada awal tahun 2026,” ujar dr. Arie, Senin (06/10).
Menurutnya, kondisi fisik bangunan RS Jumpandang Baru sejauh ini masih tergolong baik karena sebagian besar struktur sudah berdiri dan pekerjaan telah mencapai tahap penutupan. Hanya bagian finishing dan instalasi teknis yang belum diselesaikan.
“Dari sisi konstruksi, bangunan sudah hampir rampung. Yang tersisa itu bagian instalasi seperti listrik, sistem pemadam, dan beberapa sarana pendukung lainnya,” jelasnya.
Proyek pembangunan RS Jumpandang Baru sebenarnya bukan hal baru. Sejak tahun 2019, proyek ini telah berulang kali masuk dalam APBD Pokok, namun selalu kandas di tengah jalan. Pada masa pandemi Covid-19 tahun 2019–2020, anggaran yang sebelumnya diajukan sekitar Rp50 miliar akhirnya direlokasi untuk kebutuhan penanganan kesehatan.
Meski pandemi telah mereda pada 2021–2022, Pemkot Makassar kembali belum mampu menuntaskan proyek tersebut. Alasannya, masih terdapat dampak sisa Covid-19 terhadap postur anggaran daerah. Dua tahun terakhir, Pemkot bahkan sempat mengajukan Rp10 miliar, namun belum juga terealisasi.
Di tahun 2025, pembangunan RS Jumpandang Baru kembali dimasukkan dalam daftar prioritas dengan alokasi Rp9,2 miliar. Sayangnya, proyek ini lagi-lagi berpotensi molor ke tahun 2026 karena kesiapan pelaksanaan tender yang belum optimal.
Padahal, sejak dimulai beberapa tahun lalu, proyek RS Jumpandang Baru telah menyedot anggaran hingga Rp49,9 miliar, namun belum pernah benar-benar tuntas digunakan oleh masyarakat.
Nasib berbeda dialami proyek RS Batua, yang hingga kini belum menemui kepastian kelanjutan pembangunan. Setelah muncul berbagai persoalan hukum dan administrasi di tahap awal, Dinas Kesehatan memutuskan untuk fokus pada audit fisik bangunan terlebih dahulu sebelum melanjutkan konstruksi.
Rencana audit tersebut telah dimasukkan ke dalam APBD Perubahan 2025, dan diharapkan menjadi landasan untuk melanjutkan pembangunan di tahun 2026.
“Kalau kemarin rencananya masuk di anggaran perubahan, bisa kita lakukan audit dulu. Hasilnya nanti yang jadi dasar untuk melanjutkan pekerjaan fisiknya,” kata dr. Arie.
Dinas Kesehatan sendiri memastikan, Pemkot Makassar tetap berkomitmen untuk merampungkan kedua proyek strategis itu. Tender ulang RS Jumpandang Baru akan diawasi secara ketat agar tidak kembali gagal di tahap administrasi maupun pelaksanaan fisik.
“Kami pastikan tahun depan prosesnya lebih terukur. Targetnya, awal 2026 sudah bisa mulai pekerjaan fisik,” tutup dr. Arie optimistis.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi menegaskan proyek pembangunan RS Jumpandang Baru yang mangkrak tidak bisa sembarang dilanjutkan. Seluruh aspek hukum dan administrasi harus dinyatakan sah terlebih dahulu.
Hal ini disampaikan Appi dalam rapat koordinasi bersama Dinas Kesehatan di Balai Kota Makassar, Senin (02/06).
Dia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap proyek-proyek yang sempat mangkrak, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa serta legalitas administratif.
“Saya cuma mau melihat bagaimana dari sisi proses pengadaan barang dan jasa, dan yang kedua, aspek legal administrasi yang benar-benar harus kita ketahui supaya jangan sampai kita melanjutkan sesuatu yang melanggar hukum,” kata Appi.















