KabarMakassar.com — Sebanyak 521 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diusulkan menerima remisi umum dan remisi dasawarsa pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Gunawan, menjelaskan bahwa dari total 668 penghuni, sebanyak 610 orang memenuhi syarat sebagai penerima remisi. Dari jumlah itu, 521 orang resmi mendapatkan pengurangan masa tahanan.
“Jumlah akurasi yang mendapat Remisi Umum Hari Kemerdekaan ke-80 Tahun 2025 di Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa berjumlah 521 orang,” ujar Gunawan, Sabtu (16/08).
Adapun rinciannya sebagai berikut:
RU ( remisi umum) pertama
1 bulan : 2 orang
2 bulan : 34 orang
3 bulan : 211 orang
4 bulan : 153 orang
5 bulan : 104 orang
6 bulan : 12 orang dan sedangkan
RU ( remisi umum) kedua
5 bulan : 4 orang
6 bulan : 1 orang
Gunawan menambahkan, sebanyak 5 orang penerima RU II akan langsung bebas setelah menjalani masa subsider sesuai keputusan pengadilan.














