kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Menyoal Kasus Investasi DJ Sidrap, Kuasa Hukum Siap Laporkan Pencemaran Nama Baik Kliennya

Menyoal Kasus Investasi DJ Sidrap, Kuasa Hukum Siap Laporkan Pencemaran Nama Baik Kliennya
Konferensi pers terkait kasus investasi yang menyeret DJ asal Sidrap, FI (dok. Ist)

KabarMakassar.com — Kasus dugaan investasi bodong yang menyeret seorang disc jockey (DJ) asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, berinisial FI (25) alias Fitri alias SK, mendapat tanggapan dari pihak kuasa hukum.

Kuasa hukum Fitri, Andi Walinga, menyatakan bahwa laporan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap kliennya tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang terjadi dan lebih tepat dipandang sebagai sengketa bisnis.

“Langkah ini merupakan bentuk hak jawab atas sejumlah pemberitaan yang dinilai menyudutkan,” ucap Andi Walinga, Sabtu (25/04/2026).

Menurut Andi, terdapat sekitar enam laporan polisi yang diajukan oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai korban dalam kasus tersebut. Namun dari sudut pandang kuasa hukum, hubungan antara pelapor dan kliennya dinilai merupakan kerja sama berbasis investasi yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak.

“Dari perspektif kuasa hukum, hubungan antara pelapor dan kliennya lebih tepat dipandang sebagai kerja sama bisnis berbasis investasi, bukan tindakan pidana,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa dalam sejumlah laporan yang diajukan, sebagian pelapor disebut telah menerima pengembalian modal bahkan memperoleh keuntungan dari kerja sama yang dijalankan. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa aktivitas yang berlangsung merupakan alur bisnis yang berjalan, bukan penipuan sejak awal.

Seperti pada laporan polisi nomor 172 inisial M yang disebutkan telah menanamkan modal sekitar Rp35 juta dan menerima pengembalian hingga Rp42 juta dalam kurun waktu enam bulan.

Hal serupa juga terjadi pada pelapor pada laporan polisi nomor 173 inisial EK dengan modal Rp25 juta yang telah kembali menjadi Rp36 juta. Pada laporan polisi nomor 175 lainnya, inisial K modal sekitar Rp96 juta disebut telah dikembalikan mencapai Rp109,5 juta.

Sementara itu, pada kasus inisial A dari modal Rp80 juta, baru sebagian yang dikembalikan sekitar Rp39,5 juta, dengan sisa pengembalian yang disebut masih dalam proses sebelum akhirnya terhenti akibat adanya laporan polisi.

Adapun laporan polisi nomor 180 inisial UK juga menunjukkan adanya pengembalian, dari modal sekitar Rp50 juta menjadi Rp56,5 juta. Fakta-fakta tersebut, menurut kuasa hukum, menunjukkan adanya alur transaksi bisnis yang berjalan dan bukan indikasi penipuan sejak awal.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah FI alias SK dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait investasi. Dalam laporan yang diterima polisi, para korban disebut mengalami kerugian dengan total nilai ratusan juta rupiah setelah pembayaran keuntungan macet.

Polisi menyebut sebagian korban sempat menerima keuntungan pada awal periode sebelum akhirnya dana tidak kembali. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh aparat kepolisian.

Andi Walinga menilai bahwa jika terdapat sengketa terkait sisa pengembalian atau kerugian, maka penyelesaiannya lebih tepat melalui jalur perdata. Hal tersebut didasarkan pada adanya kesepakatan serta komitmen kerja sama antara para pihak sejak awal transaksi dilakukan.

“Karena adanya unsur kesepakatan, komitmen, serta pembagian keuntungan yang telah dinikmati oleh para pelapor,” jelasnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah secara aktif menawarkan investasi kepada publik secara luas. Menurutnya, kerja sama yang terjadi justru berasal dari inisiatif pihak-pihak yang datang untuk menjalin kerja sama usaha.

“Hingga kini, klien kami masih memiliki itikad untuk menyelesaikan kewajiban yang ada,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Fitri turut memberikan penjelasan mengenai mekanisme usaha yang dijalankannya. Ia menyebut mulai membuka skema pengelolaan dana investasi sejak pertengahan 2025 dengan menghimpun dana dari investor untuk disalurkan kembali kepada pihak lain yang membutuhkan pinjaman modal usaha.

“Dana investor kami salurkan kembali ke beberapa pihak yang meminjam. Tapi dalam perjalanannya terjadi kerugian karena dana tersebut tidak kembali,” jelas Fitri.

Ia mengungkapkan bahwa total kerugian yang dialami investor yang belum menerima pengembalian atau keuntungan mencapai sekitar Rp179 juta. Sementara itu, dana yang disalurkan kepada sekitar 10 hingga 11 pihak lain disebut mengalami kerugian lebih besar, yakni sekitar Rp529 juta. Kondisi tersebut disebut menyebabkan terhambatnya pengembalian dana kepada investor. Situasi tersebut juga menjadi salah satu faktor utama terhentinya arus pembayaran.

Fitri juga mengakui sempat menjanjikan keuntungan sebesar 30 persen dalam jangka waktu sembilan bulan kepada investor. Namun ia menyebut telah memberikan peringatan kepada investor ketika kondisi usaha mulai tidak stabil akibat pembayaran dari pihak lain yang macet.

“Di bulan kesembilan sudah saya ingatkan bahwa kondisi mulai goyah. Karena saya juga tidak menerima pembayaran dari pihak yang saya salurkan dana,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sejak September 2025 arus pembayaran dari pihak yang menerima pinjaman mulai mengalami kendala. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kemampuannya dalam memenuhi kewajiban kepada investor yang telah menanamkan modal.

“Ketika yang di atas tidak membayar, otomatis ke bawah juga terdampak. Tapi saya tetap berusaha menutupi sampai akhirnya benar-benar tidak mampu lagi,” katanya.

Terkait tudingan penipuan, Fitri menegaskan bahwa dirinya tidak pernah secara aktif menawarkan investasi secara luas kepada masyarakat. Ia menyebut promosi yang dilakukan hanya terbatas melalui media sosial dalam jumlah terbatas.

“Dan saya hanya memposting jasa invest sebanyak 2 kali di instastory sehingga banyak yang berminat, adapun yang berminat, saya tidak pernah melampaui batas yang dituduhkan sampai miliaran. Sementara yang saya selalu putar kisaran hanya Rp300 jutaan di setiap per 3 bulan dan jika ada pelunasan, saya memberikan kesempatan investor untuk mengisi dana yang bisa saya terima hanya Rp100jt per 3 bulan,” tambahnya.

Kuasa hukum Fitri juga menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum apabila terdapat pihak yang dinilai melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap reputasi klien di tengah proses hukum yang masih berjalan.

“Kami tidak segan-segan menindak secara hukum jika ada yang mencoba mencemarkan nama baik klien kami lewat media sosial,” tegas Andi Walinga.

error: Content is protected !!