KabarMakassar.com — Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menekankan pentingnya proses transisi kelembagaan penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Penyelenggara (BP) Haji dilakukan secara mulus, terencana, dan tanpa menimbulkan kekosongan fungsi.
Hal itu disampaikannya menyusul rencana perubahan struktur kelembagaan dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang kini sedang dibahas di DPR.
Dini menegaskan bahwa pelayanan kepada jemaah tidak boleh terganggu selama masa transisi, terutama dalam menghadapi persiapan musim haji tahun 2026.
“Saya juga menekankan pentingnya transisi kelembagaan yang smooth dari Kemenag ke BP Haji. Tidak boleh ada kekosongan fungsi, harus ada roadmap yang jelas agar pelayanan ke jemaah tidak terganggu,” kata Dini dalam keterangannya, Rabu (06/08).
Legislator Partai NasDem itu berharap peralihan kewenangan ini menjadi momentum perbaikan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan haji nasional.
Selama ini, kata dia, berbagai persoalan seperti antrean panjang, biaya tinggi, dan masalah teknis pelayanan kerap mewarnai penyelenggaraan ibadah haji.
Ia menilai pembentukan badan khusus akan memberi ruang reformasi tata kelola secara lebih fokus dan profesional.
Terkait proses legislasi, Dini menjelaskan bahwa revisi UU Haji telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dan kini memasuki tahap pembahasan lanjutan di Badan Legislasi (Baleg).
Saat ini, Komisi VIII DPR masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah sebagai syarat untuk memulai pembahasan bersama.
“Revisi UU Haji saat ini sudah memasuki tahap II di Baleg DPR RI. Kami di Komisi VIII sedang menunggu DIM dari pemerintah. Jadi belum bisa dikatakan akan disahkan dalam waktu dekat, karena proses legislasi masih berlangsung,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa proses pembahasan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak hanya mengganti struktur kelembagaan, tetapi juga memperkuat fungsi, sistem, dan mekanisme kerja agar lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan jemaah.
Dengan diberlakukannya UU yang baru kelak, Dini optimistis pengelolaan ibadah haji dapat menjadi lebih baik, terukur, dan transparan.
Ia juga berharap antrean panjang haji bisa dipangkas melalui inovasi kebijakan, sementara biaya haji dapat ditekan agar lebih terjangkau bagi masyarakat.
“Dengan reformasi tata kelola, kita berharap antrean haji bisa dipangkas, biaya haji bisa ditekan agar lebih murah dan terjangkau. Kemenag sendiri bisa fokus pada tugas-tugas besar yang lain, seperti pembinaan umat, penguatan madrasah, dan pendidikan pesantren,” pungkasnya.














