KabarMakassar.com — Dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, terancam diberhentikan secara tidak hormat usai divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.
Keduanya, yakni Syahriar (mantan Kepala DLHP) dan Sudirman, saat ini tengah menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIB Takalar, setelah mereka dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Takalar, Muhammad Husni Ago, mengatakan bahwa proses penghentian tidak dengan hormat (PTDH) keduanya sedang berlangsung.
“Inkracht sudah kami terima, dan proses penghentian sedang berjalan. Kami segera menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) Rahmansyah untuk tindak lanjut izin gaji dan hak-hak kepegawaiannya,” kata Husni, Senin (14/7/2025).
Dengan status PTDH, kedua ASN tersebut tidak lagi menerima gaji bulanan, tunjangan, maupun hak pensiun. Proses administratif ini akan segera difinalisasi setelah seluruh dokumen pendukung dari pengadilan dan BKAD dinyatakan lengkap.
Sebelumnya diberitakan, pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis terhadap kasus korupsi yang melibatkan pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar.
Kasus yang bergulir sejak 15 Juli 2024 ini mencapai puncaknpseya dengan putusan terhadap terdakwa Syahriar, Eks Kadis DLHP Takalar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Takalar, Musdar menyampaikan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum. Namun, berdasarkan dakwaan subsidair, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp190.777.443.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, maka terdakwa akan menjalani pidana tambahan selama enam bulan penjara.














