KabarMakassar.com — Setelah 12 tahun berlalu sejak disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an, pelaksanaannya masih mandek akibat belum adanya aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali).
Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah, yang mendesak Pemerintah Kota untuk segera menerbitkan perwali guna mengaktifkan perda tersebut.
Menurut Muchlis hal tersebut merupakan aspirasi warga menguat soal pentingnya penerapan regulasi baca tulis Al-Qur’an di kalangan pelajar dan masyarakat.
“Perda ini sangat penting karena menyentuh langsung aspek pembinaan akhlak dan kecerdasan spiritual masyarakat. Tapi sayangnya, sampai hari ini belum ada perwali sebagai landasan teknis untuk implementasinya,” ujar anggota Komisi D DPRD Makassar itu, Sabtu (14/06).
Ia menilai, tanpa kehadiran perwali, perda yang sudah belasan tahun disahkan itu hanya akan menjadi dokumen mati tanpa manfaat nyata. Padahal, menurutnya, perda ini bisa menjadi instrumen penting dalam memperkuat pendidikan karakter di lingkungan sekolah dasar hingga menengah.
“Supaya perda ini betul-betul bisa diterapkan di tingkatan sekolah dasar maupun tingkat menengah. Jangan hanya berhenti di teks hukum tanpa realisasi di lapangan,” tegas Ketua DMI Kecamatan Makassar itu.
Sebagai bentuk keseriusan, Muchlis mengaku siap memfasilitasi pertemuan antara para guru ngaji dan pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Makassar dengan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, guna membicarakan langkah konkret percepatan penyusunan perwali.
“Saya dan BKPRMI siap bertemu langsung Pak Wali Kota dan Ibu Wakil Wali Kota untuk menyampaikan urgensi ini. Insya Allah kami akan mendorong agar segera dibuatkan rancangan perwalinya,” ucapnya.
Muchlis juga menyoroti daerah-daerah lain di Sulsel dan luar daerah yang telah lebih progresif dalam penerapan baca tulis Al-Qur’an, bahkan menjadikannya sebagai salah satu syarat kelulusan atau kenaikan tingkat pendidikan formal.
“Kalau daerah lain bisa, kenapa Makassar tidak? Tinggal kemauan politik yang dibutuhkan,” tandasnya.
Ia berharap, dengan terbitnya perwali, maka implementasi pendidikan baca tulis Al-Qur’an dapat berjalan efektif di sekolah-sekolah, masjid, hingga lembaga pembinaan remaja. Lebih jauh, Muchlis menyebut bahwa hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral untuk membina generasi muda yang unggul secara ilmu dan akhlak.
“Ini bukan hanya soal keagamaan, tapi juga soal pembangunan karakter dan jati diri anak bangsa,” pungkasnya.














