KabarMakassar.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia atas pencapaian dalam memperkuat sistem tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Penghargaan itu diberikan dalam kategori Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) 2024 dengan klasifikasi “terjaga”, sebagai bentuk apresiasi terhadap konsistensi Pemkab Maros dalam pencegahan korupsi.
Bupati Maros, H.A.S. Chaidir Syam menerima langsung penghargaan tersebut di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta pada Kamis (15/05).
Agenda itu turut dihadiri oleh sejumlah kepala daerah dan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam rangka evaluasi nasional capaian strategi pencegahan korupsi di tingkat daerah.
Indeks MCSP merupakan alat evaluasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau pelaksanaan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengendalian internal di lingkungan pemerintah daerah.
Kategori “terjaga” menunjukkan bahwa Pemkab Maros mampu menjaga stabilitas dan integritas dalam praktik pemerintahan yang bersih.
Bupati Maros Chaidir menyebut jika penghargaan ini sebagai hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah.
Ia menegaskan bahwa pencapaian ini menjadi dorongan moral untuk terus memperkuat birokrasi yang transparan dan akuntabel.
“Penghargaan ini bukan sekadar simbol, tapi juga pengingat bagi kita semua untuk terus berkomitmen menjaga integritas dalam pelayanan publik. Ini adalah hasil kolaborasi dan reformasi birokrasi yang berkelanjutan,” ungkapnya.
Pemkab Maros terus berkomitmen untuk meningkatkan penerapan good governance melalui digitalisasi layanan publik, optimalisasi pengawasan internal, serta peningkatan kapasitas aparatur sipil negara.
Seluruh upaya tersebut ditujukan untuk menciptakan pemerintahan yang lebih bersih, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.














