KabarMakassar.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2025–2030 hasil Muktamar X.
SK tersebut menetapkan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum, sekaligus menandai babak baru dalam dinamika internal partai berlambang Ka’bah itu. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Supratman, Kamis (02/10).
Ia menegaskan, pengesahan dilakukan setelah Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham meneliti dokumen kepengurusan yang diajukan, sesuai aturan hukum dan AD/ART partai.
“Pada tanggal 30 September, salah satu yang mendaftar adalah Pak Mardiono. Setelah dilakukan penelitian berdasarkan AD/ART, saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan beliau,” jelas Supratman.
Ia menambahkan, SK tersebut diterbitkan berdasarkan AD/ART hasil Muktamar IX di Makassar, yang hingga kini masih menjadi pedoman resmi partai.
“Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono. Apakah sudah diambil, saya belum tahu, karena saya serahkan kepada teman-teman di Kemenkumham,” imbuhnya.
Pengesahan SK oleh pemerintah menjadi titik krusial karena menempatkan Mardiono sebagai figur dengan legitimasi hukum yang sah. SK ini menjadi senjata politik penting untuk mengendalikan arah organisasi, distribusi jabatan, hingga penentuan strategi jelang Pemilu 2029.
Namun, keluarnya SK justru menimbulkan babak baru dalam konflik PPP. Sebab, kubu Agus Suparmanto juga mengklaim sebagai ketua umum terpilih secara aklamasi dan bahkan telah lebih dahulu menyerahkan dokumen kepengurusannya ke Kemenkumham pada 1 Oktober.
Dengan adanya dua klaim kepengurusan yang sama-sama mengaku sah, potensi dualisme kepemimpinan PPP semakin nyata. Kubu Agus menegaskan bahwa muktamar yang mereka gelar adalah sah dan sesuai mekanisme organisasi, sehingga kepengurusan Mardiono dianggap tidak legitimate.
“Kami telah mengajukan SK kepengurusan resmi. Proses muktamar kami sah dan keputusan aklamasi tidak bisa diabaikan,” tegas perwakilan kubu Agus tertulis beberapa waktu lalu.
Kondisi ini mengingatkan publik pada sejarah panjang PPP yang kerap diwarnai konflik internal dan perebutan legalitas kepengurusan.














