KabarMakassar.com — Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyoroti penanganan persoalan sampah di Kota Makassar saat menghadiri Seminar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang digelar Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (4/8).
Di hadapan Gubernur Sulawesi Selatan serta para kepala daerah se-Sulsel, Zulkifli Hasan secara langsung menegur Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, agar segera menuntaskan persoalan sampah yang hingga kini dinilai belum selesai.
Menko Pangan bahkan memberikan tenggat waktu selama dua minggu kepada Pemerintah Kota Makassar. Ia menegaskan, apabila persoalan tersebut tidak juga diselesaikan, maka penanganannya akan diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Kepala daerah, ada wali kota, Wali Kota Makassar (Munafri Arifuddin) ini belum beres-beres sampahnya. Sampah belum beres-beres. Saya kasih waktu lagi dua minggulah. Kalau enggak, Pak Gubernur yang ambil alih. Karena Presiden perintah harus segera selesai,” tegas Zulkifli Hasan.
Pernyataan itu disampaikan di hadapan peserta seminar dan menjadi salah satu perhatian dalam agenda yang membahas penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Sulawesi Selatan.
Zulkifli Hasan menegaskan bahwa penyelesaian persoalan sampah merupakan bagian dari arahan Presiden yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Karena itu, seluruh kepala daerah diminta memastikan persoalan pelayanan dasar, termasuk pengelolaan sampah, dapat diselesaikan secara cepat dan efektif.
Sebelum menerima teguran dari Menko Pangan Zulkifli Hasan, Pemerintah kota Makassar Pemerintah Kota Makassar, telah melakukan komitmennya menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan 1 Agustus 2026. Sejak tanggal tersebut, TPA Tamangapa hanya akan menerima sampah residu, yakni sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan kembali maupun didaur ulang.
Ketentuan itu ditegaskan melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka (Open Dumping) di TPA Tamangapa.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan instruksi tersebut kepada jajaran ASN, Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, perguruan tinggi, sekolah, hingga unsur RT/RW.
“Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1262 Tahun 2026 mengenai penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan pengelolaan sampah dengan sistem open dumping di TPA Tamangapa,” demikian kutipan edaran, Selasa (28/7).
Kebijakan ini juga merujuk pada Surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor P.1895/A/PLB.3.1/06/2026.
Isi tentang penyampaian penghentian praktik open dumping di TPA serta Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2026 tentang penghentian praktik pembuangan sampah terbuka di TPA Tamangapa dan pengelolaan sampah dari sumber yang ramah lingkungan.
Dalam instruksi tersebut, Wali Kota Munafri Makassar menekankan bahwa perubahan sistem pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Bahkan, Penerapan kebijakan hanya menerima sampah residu di TPA Tamangapa (Antang) perlahan mulai menunjukkan progres.
Volume sampah yang masuk ke lokasi pembuangan akhir itu turun drastis dari sebelumnya sekitar 700-800 ton per hari menjadi hanya 100-200 ton per hari.
Kepala UPTD TPA Tamangapa (Antang), Nasrun, mengatakan penurunan tersebut terjadi setelah pemberlakuan aturan pemilahan sampah dari sumber yang mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026 lalu.
Sampah yang diterima saat ini merupakan residu hasil pemilahan, sementara sampah campur tidak lagi diperbolehkan masuk ke TPA.
“Kalau saya analisa, sekarang yang masuk hanya sekitar 100 sampai 200 ton residu. Sebelumnya bisa mencapai 700 sampai 800 ton per hari,” kata Nasrun usai meninjau Kolam air lindi di TPA Antang, Selasa (4/8).
Menurutnya, tingkat kepatuhan masyarakat dan petugas pengangkut sampah terus meningkat. Ia memperkirakan sampah yang masih tercampur kini hanya sekitar 0,1 persen dari total sampah yang datang ke TPA.
Untuk memastikan aturan berjalan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan pengangkut di pintu masuk TPA selama 24 jam.
Truk yang masih membawa sampah campur langsung diminta kembali ke wilayah asal untuk melakukan pemilahan sebelum diizinkan membuang muatan.
Nasrun mengungkapkan, sejak kebijakan tersebut diberlakukan sudah lebih dari tujuh truk sampah diputar balik karena masih mengangkut sampah yang belum dipilah.
“Kalau masih bercampur langsung kami arahkan kembali. Setelah dipilah, baru boleh masuk membongkar residunya,” ujarnya.
Pengawasan di TPA Tamangapa juga mendapat dukungan dari unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk memastikan aturan diterapkan secara konsisten.
Selain memperketat pengawasan, pihak UPTD masih melakukan pembenahan sejumlah infrastruktur pendukung, termasuk kolam lindi dan pemasangan aerator yang ditargetkan segera beroperasi guna meningkatkan pengelolaan lingkungan di kawasan TPA.
Nasrun menegaskan kebijakan pemilahan sampah bukan aturan baru. Menurutnya, kewajiban memilah sampah dari sumber telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sementara larangan masuknya sampah campur ke TPA telah diatur dalam regulasi daerah sejak 2013.
“Persoalan sampah harus diselesaikan dari sumbernya. Kalau baru ditangani di TPA, persoalan sampah tidak akan pernah selesai tanpa didukung sistem pengolahan yang memadai,” tukasnya.













