KabarMakassar.com — Tindak pidana pencucian uang menjadi kategori dengan angka tertinggi dalam data permohonan pelindungan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) dari wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) sepanjang 2026.
Dalam data yang dipaparkan LPSK untuk periode Januari hingga 13 September 2026, tercatat angka 121 untuk kategori tindak pidana pencucian uang. Angka tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan kategori perkara lainnya yang disebutkan dalam pemaparan LPSK.
Data itu disampaikan Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati usai kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban serta Pelatihan Sahabat Saksi dan Korban (SSK) wilayah Sulawesi Selatan di hotel Novotel Makassar, Selasa (15/9).
Selain pencucian uang, data yang dipaparkan LPSK mencatat kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 51, tindak pidana lain 30, kekerasan seksual 12, penganiayaan berat 6, dan korupsi 4.
Tingginya angka tersebut menjadi salah satu alasan penguatan pemahaman dan koordinasi antarpemangku kepentingan di Sulsel dinilai penting, khususnya dalam memastikan saksi dan korban mendapatkan akses pelindungan selama proses hukum.
Sri Nurherwati mengatakan penerapan UU Nomor 3 Tahun 2026 membawa perubahan penting dalam sistem peradilan pidana dengan memperkuat perspektif korban.
“UU ini menjadi arah baru sistem peradilan pidana yang lebih berperspektif korban,” ujar Sri Nurherwati.
Menurut Sri, aturan baru tersebut memperluas cakupan pelindungan, termasuk dengan menambahkan informan sebagai subjek yang dilindungi. UU tersebut juga mengatur restitusi, kompensasi, dana abadi korban, kelembagaan, kerja sama, peran pemerintah pusat dan daerah, serta partisipasi masyarakat.
Salah satu perubahan penting ialah penguatan posisi restitusi bagi korban. Restitusi diarahkan tidak lagi sekadar menjadi hak normatif, tetapi dapat dieksekusi melalui proses hukum.
“Dalam KUHAP Pasal 53 ayat 4, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim berkoordinasi dengan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan Saksi dan Korban,” katanya.
LPSK juga mendapat kewenangan baru untuk memfasilitasi Victim Impact Statement (VIS). Selain itu, Dana Abadi Korban disiapkan sebagai instrumen untuk mendukung pembiayaan kompensasi dan pemulihan korban secara berkelanjutan.
Di sisi lain, penguatan pelindungan juga dilakukan melalui peningkatan kapasitas Sahabat Saksi dan Korban. Sebanyak 48 anggota SSK di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan mengikuti pelatihan untuk memperkuat pemahaman mengenai tugas, peran, dan mekanisme pelindungan saksi dan korban.
“Pelatihan tersebut juga mencakup penggunaan Sistem Informasi Manajemen Pelindungan Saksi dan Korban (SIMPUSAKA) sebagai sarana pendukung layanan berbasis teknologi,” tukasnya.













