kabarbursa.com
kabarbursa.com

Waspada! BPOM Rilis Kosmetik Berbahaya yang Beredar di Indonesia

Waspada! BPOM Rilis Kosmetik Berbahaya yang Beredar di Indonesia
(Foto : IST)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki tugas utama untuk mengawasi seluruh peredaran obat-obatan dan makanan yang terdapat di seluruh wilayah Indonesia.

Apabila terdapat izin BPOM pada kosmetik, maka terdapat garansi kualitas serta keamanan dalam produk tersebut, karena kandungan dan cara produksinya diawasi langsung oleh BPOM.

Untuk menghindari adanya korban kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar maka BPOM merilis daftar nama kosmetik berbahaya yang beredar di Indonesia.

Kosmetik yang mengandung merkuri:
1. HB Glow Platinum Super Dosting Pink.

2. Klip 80’s Day and Night Cream.

3. Natural 99 Vitamin E Jingga & Putih.

4. Pemutih Dokter.

5. Qweena Skincare Night Cream.

6. Sin Jung (SJ) Night Cream

7. Tabita Daily and Night Cream.

8. Walet Racikan Putih.

Kosmetik mengandung bahan dilarang atau berbahaya:

1. Babyface Solution 3 Hidroquinan Tretinoin (asam retinoat dan hidrokuinon).

2. Beauty Glow Night Cream Luxury (asam retinoat).

3. Farma Skincare Whitening Day Cream (asam retinoat).

4. FF Toner (hidrokuinon).

5. HB Whitening Supe (hidrokuinon).

6. Karite Velvet Liquid Matte Mousse 06 (pewarna merah K3).

7. Miss Girl Eyeshadow + Blush On No.1 (pewarna merah K3).

8. Tabita Skin Care Smooth Lotion (hidrokuinon).