KabarMakassar.com — Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja, yang mencakup berbagai aspek ketenagakerjaan. Meski demikian, ketentuan mengenai upah lembur karyawan swasta diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
PP Nomor 36 Tahun 2021 menjelaskan secara rinci kewajiban perusahaan dalam membayar upah lembur. Pasal 39 menyebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan upah lembur sebagai kompensasi bagi karyawan yang bekerja di luar jam kerja normal. Ketentuan ini berlaku baik pada hari kerja maupun hari libur mingguan dan hari libur nasional.
Namun, PP tersebut tidak menyebutkan secara spesifik besaran upah lembur. Besaran tersebut diatur dalam peraturan lainnya yang lebih detail. Hal ini mengindikasikan bahwa perusahaan harus merujuk pada regulasi tambahan untuk menetapkan upah lembur yang tepat bagi karyawannya.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan hak-hak karyawan akan lebih terlindungi dan perusahaan akan lebih memahami kewajiban mereka dalam memberikan kompensasi yang sesuai bagi pekerjaan di luar jam kerja reguler.