KabarMakassar.com — Wacana pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren yang telah lama diperjuangkan Kementerian Agama akhirnya menunjukkan titik terang.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengumumkan bahwa surat permohonan izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren resmi ditandatangani dan segera dikirim ke Sekretariat Negara untuk mendapatkan persetujuan Presiden.
Kabar ini disampaikan Romo Syafi’i usai bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, Jumat (17/10).
Hadir pula dalam pertemuan tersebut Deputy Kelembagaan Menpan RB Nanik Purwati, Kepala Biro Ortala Setjen Kemenag Nur Arifin, Staf Khusus Wamenag Gayatri, serta Tenaga Ahli Junisab dan Jaka.
“Hari ini saya bersilaturahim ke Menpan RB, Ibu Rini. Alhamdulillah, ada kabar baik. Surat permohonan izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren ditandatangani hari ini dan segera dikirim ke Sekretariat Negara,” ujar Wamenag.
Ia menambahkan, pihaknya optimistis izin prakarsa dari Presiden Prabowo Subianto akan terbit bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2025.
“Saya optimistis Hari Santri 2025 ada kado izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren dari Presiden,” ujarnya penuh harap.
Proses pengusulan pembentukan Ditjen Pesantren telah berjalan cukup panjang. Wamenag mengungkapkan, inisiatif ini pertama kali diajukan sejak 2019, kemudian diusulkan kembali pada 2021, 2023, dan 2024. Ia mengapresiasi pendampingan intensif dari Kemenpan RB yang terus memberikan dukungan teknis dan kelembagaan.
“Tim Kemenpan RB selama ini terus melakukan pendampingan. Alhamdulillah, di era Menpan Ibu Rini, ada progres signifikan. Kita sangat apresiasi atas kerja sama dan perhatian beliau terhadap dunia pesantren,” kata Romo Syafi’i.
Pembentukan Ditjen Pesantren merupakan kebutuhan mendesak karena pesantren memiliki mandat besar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Pasal 4 UU tersebut menegaskan tiga fungsi utama pesantren, pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Ketiga fungsi ini sudah dijalankan pesantren jauh sebelum Indonesia merdeka. Pesantren telah menjadi pilar peradaban bangsa sejak abad ke-15,” jelasnya.
Dalam bidang pendidikan, pesantren telah berkembang dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi (ma’had aly), menjadi wadah bagi jutaan santri mendalami ajaran Islam rahmatan lil ‘alamin.
Di bidang dakwah, pesantren berperan besar menanamkan nilai-nilai moderasi beragama tawassuth (moderat), tawazun (seimbang), i’tidal (adil), dan tasamuh (toleran) yang menjadi fondasi kerukunan sosial di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.
Sedangkan dalam bidang pemberdayaan masyarakat, pesantren telah lama menjadi pusat ekonomi rakyat. Banyak pesantren yang mengembangkan koperasi, pertanian, peternakan, hingga UMKM, berkontribusi nyata terhadap pengentasan kemiskinan dan pembangunan ekonomi inklusif di perdesaan.
“Tiga fungsi ini tidak bisa dikembangkan optimal bila masih berada di bawah satuan kerja setingkat eselon II dalam struktur Ditjen Pendidikan Islam. Karena itu, negara perlu hadir melalui Ditjen tersendiri agar fungsi pesantren bisa dijalankan secara lebih strategis dan terintegrasi,” tegasnya.
Data Kementerian Agama menunjukkan, saat ini terdapat lebih dari 42 ribu pesantren terdaftar di seluruh Indonesia, dengan estimasi mencapai 44 ribu lembaga jika termasuk yang belum terdata resmi. Pesantren-pesantren ini menaungi lebih dari 11 juta santri dan sekitar 1 juta kiai atau guru.
Selain itu, Direktorat Pesantren juga membina 104.204 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan 194.901 Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ). Jumlah yang sangat besar ini menuntut pengelolaan kelembagaan yang lebih fokus dan proporsional.
“Ditjen Pesantren dibutuhkan karena kehadirannya sesuai dengan kebutuhan umat dan perkembangan lembaga keagamaan Islam di Indonesia. Kami sudah menghitung beban kerja dan struktur jabatan yang diperlukan untuk memastikan efektivitas lembaga ini,” jelas Wamenag.
Pembentukan Ditjen Pesantren bukan hanya langkah administratif, tetapi bentuk penghormatan negara terhadap kontribusi pesantren dan para kiai yang telah membangun bangsa melalui pendidikan dan dakwah.
“Ikhtiar Kemenag bersama Kemenpan RB sudah maksimal. Saya optimis izin prakarsa dari Presiden akan terbit sebelum 22 Oktober 2025 sebagai hadiah Hari Santri dan penghormatan bagi para kiai yang telah mendedikasikan hidupnya untuk pengembangan pesantren,” pungkasnya.














