kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

UU BUMN 2025 Dinilai Pangkas Wewenang KPK, Status Direksi Mulai Dikaji

UU BUMN 2025 Dinilai Pangkas Wewenang KPK, Status Direksi Mulai Dikaji
Ilustrasi Gedung BUMN (Dok : KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji dampak dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), yang dinilai berpotensi menghambat kewenangan KPK dalam menindak kasus korupsi di lingkungan BUMN.

UU yang mulai berlaku pada 24 Februari 2025 itu memuat ketentuan baru yang menjadi sorotan, khususnya Pasal 3X Ayat (1) dan Pasal 9G. Dalam Pasal 9G disebutkan bahwa “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.” Sementara Pasal 3X Ayat (1) menegaskan bahwa organ dan pegawai badan bukan penyelenggara negara.

Padahal, sesuai Pasal 11 Ayat (1) Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pembertasan Tindak Pidana Korupsi menyebut KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum hingga penyelenggara negara, dan merugikan negara paling sedikit Rp1 miliar.

Artinya, perubahan status ini berpotensi menyulitkan KPK untuk memproses hukum direksi BUMN, yang sebelumnya dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

Menanggapi hal ini, KPK melalui Anggota Tim Juru Bicara, Budi Prasetyo, menyatakan tengah melakukan kajian menyeluruh terhadap UU BUMN yang baru. Kajian tersebut, kata Budi, dilakukan dengan membandingkan substansi UU BUMN dengan regulasi lain seperti KUHAP, UU Tipikor, dan UU Keuangan Negara.

“Dalam melakukan kajian tersebut, KPK tentu juga akan melihat peraturan dan ketentuan lainnya. Tujuannya untuk memastikan posisi dan wewenang KPK tidak terganggu dalam pemberantasan korupsi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (05/05) dikutip dari Antara.

Menurutnya, kajian ini penting guna menilai secara objektif implikasi dari perubahan status direksi dan komisaris BUMN, serta dampaknya terhadap pelaksanaan tugas KPK, baik di bidang penindakan maupun pencegahan korupsi.

“KPK memandang penting melakukan intervensi pencegahan korupsi untuk menciptakan iklim bisnis yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya.

Sebagai informasi, UU Nomor 1 Tahun 2025 ini menggantikan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Namun, sejumlah pihak menilai perubahan regulasi ini berisiko melemahkan pengawasan terhadap BUMN, terutama jika KPK kehilangan kewenangan menindak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat tinggi di perusahaan milik negara tersebut.

error: Content is protected !!