KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan akan meneruskan ke KPU RI menyusul ditemukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para komisioner KPU Kabupaten Bone.
Dimana hal itu terkait dugaan penggelembungan suara calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024, Rabu (14/2) lalu.
“Selanjutnya kami akan meneruskan laporan ini ke KPU RI. Alur penanganan dugaan pelanggaran kode etik ini laporannya langsung diteruskan ke KPU RI,”tegas Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulsel Upi Hastati saat dikonfirmasi KabarMakassar.com, Senin (3/6).
“Jadi penelusuran yang kami lakukan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus ini,” tambahnya.
Dimana sebelumnya kasus dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya percakapan di media sosial terkait perintah Ketua KPU Kabupaten Bone Yusran Tajuddin kepada petugas adhoc PPK untuk menambah suara caleg tertentu pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara Pileg 14 Februari 2024 lalu.
Dimana bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp tersebut viral dengan kontak atas nama Yusran yang meminta penambahan suara salah satu caleg provinsi dari Partai Gerindra, Andi Tenri Abeng.
Sebelumnya, Anggota KPU RI telah memerintahkan KPU Sulsel untuk menelusuri dugaan pelanggaran tersebut.
“Saya sudah meminta Anggota KPU Provinsi Sulsel untuk mendalami informasi tersebut. Siapapun yang melakukan perubahan berita acara hasil perolehan suara di TPS atau merubah hasil rekapitulasi bisa terkena aturan tindak pidana Pemilu,” tegas Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Barat, Papua Barat, Kalimantan Selatan, Aceh, Sulawesi Barat, dan Sumatera Selatan.
Jika dugaan pelanggaran ini terbukti, pelaku akan segera diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut pasal 476 ayat (1) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, laporan dugaan tindak pidana Pemilu dapat diteruskan ke Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan untuk diserahkan kepada pihak kepolisian.
Selain itu, pasal 505 menyebutkan bahwa anggota KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang lalai hingga mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Pasal 535 menambahkan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
Anggota Bawaslu Sulsel Alamsyah saat dikonfirmasi mengatakan bahwa soal laporan itu pihaknya sudah diterima beberapa hari yang lalu melalui kunjungan tim DPRD kabupaten Bone.
“Pada prinsipnya tetap mengkoordinasikan dengan Bawaslu Bone karena sudah masuk laporan disana,”ujar Alamsyah.
“Terkait sanksi penyelenggara tentu kewenangan DKPP yang memutuskan. Dan apabila dilanjutkan ke ranah kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu/pemilihan,”sambung mantan Ketua KPU Pinrang itu.
Sementara itu, Ketua KPU Bone, Yusran Tajuddin, dalam keterangannya membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan PPK untuk menambah suara caleg. Dia juga mempersilakan pihak yang dirugikan untuk melaporkannya ke Bawaslu agar diusut.
“Kalau persoalan yang beredar itu saya tidak bisa bertanggung jawab. Kalau ada yang dirugikan, silakan ke Bawaslu konfrontir apakah benar atau tidak soal ini, karena kalau saya jawab, ya saya bilang tidak,”kata Yusran.