kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Ustadz Khalid Basalamah : Riba, KPR, dan Investasi dalam Islam

Ustadz Khalid Basalamah : Riba, KPR, dan Investasi dalam Islam
Ustadz Khalid Basalamah (Youtube : dr Richard Lee)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Dalam wawancara di kanal YouTube dr. Richard Lee, Ustadz Khalid Basalamah mengupas pandangannya mengenai riba, menabung, KPR, dan deposito bank berdasarkan ajaran Islam.

Dalam sesi tersebut, Ustadz Khalid menguraikan pengertian riba dan berbagai bentuk investasi yang diperbolehkan dalam Islam.

Pemprov Sulsel

Ustadz Khalid menjelaskan secara etimologi, riba berarti tambahan. Dalam konteks Islam, riba adalah manfaat tambahan yang diperoleh tanpa melalui transaksi bisnis yang sah. Ia menekankan bahwa riba sangat dilarang karena mengandung unsur ketidakadilan.

Menurut Ustadz Khalid, ada dua jenis investasi dalam Islam:

1. Investasi yang Diperbolehkan Mengambil Keuntungan, Contoh dari investasi ini adalah mudharabah (bagi hasil) dan murabahah (jual beli). Dalam mudharabah, keuntungan dan kerugian dibagi secara adil, sementara murabahah memungkinkan penjualan dengan cicilan selama akadnya jelas sebagai jual beli.

2. Utang Piutang, Dalam Islam, utang piutang tidak boleh mengambil keuntungan. Misalnya, meminjamkan uang Rp10 juta harus dikembalikan dengan jumlah yang sama tanpa tambahan. Perbedaan utama antara investasi dan utang piutang adalah bahwa investasi melibatkan produk atau layanan nyata. Memberikan utang tanpa keuntungan adalah amal akhirat untuk mencari pahala, bukan keuntungan materi.

Ustadz Khalid mengutip hadist Nabi yang menyebutkan memberikan pinjaman tanpa tambahan adalah tindakan yang berpahala. Tambahan dari investasi diperbolehkan selama sesuai dengan akad.

Dalam konteks KPR, Ustadz Khalid menjelaskan bahwa jika bank membeli rumah terlebih dahulu dan menjualnya dengan harga yang lebih tinggi secara cicilan, itu tidak dianggap riba karena akadnya adalah jual beli. Namun, pinjaman bank dengan bunga dianggap riba.

Mengenai deposito, Ustadz Khalid menekankan pentingnya memahami bagaimana uang diputar. Investasi dalam Islam harus jelas sektor dan kehalalannya. Penentuan keuntungan yang langsung merugikan salah satu pihak dianggap riba.

Ustadz Khalid menjelaskan menabung berbeda dengan deposito. Menabung hanya menyimpan uang, dan bunga yang diberikan oleh bank konvensional dianggap haram oleh Islam. Jika bunga tersebut diambil, sebaiknya disumbangkan ke fasilitas umum, bukan tempat ibadah.

Menabung di bank konvensional diperbolehkan selama tidak mengambil bunganya. Namun, jika ada pilihan bank syariah, lebih baik uang dialihkan ke sana.

Ustadz Khalid juga menyatakan bahwa pendapat ulama mengenai riba bisa bervariasi. Islam mengajarkan untuk mengikuti dalil dari Alquran dan hadist, dan perbedaan interpretasi di antara ulama adalah bagian dari ijtihad yang harus dihargai.