KabarMakassar.com — Tiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur (Lutim) dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) telah menyelesaikan verifikasi administrasi (vermin) terhadap dokumen perbaikan tiga pasangan yakni Budiman-Akbar Andi Leluasa, Irwan Bachri Syam-Puspawati dan Isrullah-Usman.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lutim, Yusril Hidayat mengatakan bahwa berdasarkan hasil verifikasi, seluruh pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat (MS).
KPU Lutim membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan atau tanggapan terkait ketiga pasangan calon tersebut.
Tanggapan masyarakat dimulai pada tanggal 15 hingga 18 September 2024 dan KPU Lutim amakn melakukan klarifikasi atas masukan tersebut hingga 21 September 2024.
“Semua memenuhi syarat (MS), dan hasil verifikasi dokumen perbaikan telah kami serahkan kepada LO masing-masing pasangan calon,” ungkapnya, Senin (16/09).
Dengan hasil verifikasi administrasi ini, ketiga pasangan calon resmi melangkah ke tahap berikutnya dalam kontestasi Pilkada Luwu Timur 2024.
Yusril menyebut bahwa penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur akan dilakukan pada 22 September 2024 dan pengundian pengumuman nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024.
Ketua KPU Luwu Timur, Irfan Lahabu mengumumkan bahwa periode penerimaan tanggapan berlangsung dari 15 hingga 17 September 2024 pukul 08.00 – 16.00 WITA serta pada 18 September 2024 dari pukul 08.00 – 23.59 WITA
“Tanggapan dapat disampaikan melalui laman resmi (https://infopemilu.kpu.go.id/) atau langsung ke Kantor KPU Luwu Timur di Jalan Soekarno Hatta, Puncak Indah Malili,” jelasnya