kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Terdakwa Kasus Honorarium Satpol PP Makassar Dikabulkan Jadi Tahanan Kota

KabarMakassar.com — Pengadilan Negeri Kota Makassar mengabulkan permohonan terhadap terdakwa Iman Hud menjadi tahanan kota.

Dimana Iman Hud merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Kasatpol PP itu sebelumnya resmi ditahan di Rutan Makassar oleh jaksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium Satpol PP Makassar yang bertugas di 14 kecamatan.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi saat dikonfirmasi KabarMakassar.com, Jumat (10/2).

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati SulSel pada Kejaksaan Negeri Makassar telah melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar untuk mengalihkan penahanan atas nama terdakwa Iman Hud, dan terdakwa Abdul Rahim, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satpol PP Kota Makassar Tahun 2017 s/d 2020," kata Soetarmi mengutip putusan PN Makassar.

Meski demikian, status terdakwa Iman Hud akan menjalani tahanan kota mulai Kamis (9/2) hingga 18 Februari mendatang.

"Setelah mengabulkan permohonan para Terdakwa maka Majelis Hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengalihkan jenis Penahanan Terdakwa Iman Hud Dkk dari Penahanan Rutan menjadi Tahanan Kota sejak tanggal 09 februari 2023 s/d tanggal 18 februari 2023 (sembilan hari) berdasarkan Surat Penetapan Majelis Hakim Nomor : 10/PID. Sus.TPK/2023/PN.MKS Tanggal 09 Februari 2023," ucapnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi honor fiktif pegawai Satpol PP Kota Makassar mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (30/1), dimana kasus dugaan korupsi ini merugikan negara sebesar Rp 4,8 miliar.

Iman Hud dan Abd Rahim didakwa dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan subsidair, Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada dakwaan diungkapkan bahwa terdakwa Iman Hud bersama Abd Rahim dan almarhum Iqbal Asnan, sejak Januari 2017 sampai Desember 2020 telah menyisipkan 123 nama pegawai Satpol PP Kota Makassar, ke dalam surat perintah penugasan kegiatan Patroli Kota (Patko), Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) dan Pengendalian Massa (Dalmas).

error: Content is protected !!