KabarMakassar.com – Proses pengadaan kain seragam gratis bagi siswa baru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menegah Pertama (SMP) di Kota Makassar telah berakhir.
Berdasarkan data SPSE Inaproc, paket pengadaan kain senilai pagu Rp8,058 miliar dimenangkan CV Intan Jaya Sekti yang beralamat di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Paket yang dibuat pada 8 Juni 2026 itu merupakan pengadaan barang untuk kebutuhan seragam sekolah berupa kain atasan putih dan kain bawahan merah hati bagi siswa SD, serta kain atasan putih dan kain bawahan biru tua bagi siswa SMP.
Data pengadaan mencatat nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp6.225.797.550. Dalam proses tender tersebut, terdapat enam peserta yang mengikuti persaingan, yakni CV Delina, CV Reforma Surya Utama, CV Sumber Abadi, CV Intan Jaya Sekti, PT Jaya Sampurna Sejahtera Corp, dan PT Tri Putra Aray Axela.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Makassar, Zulkifly Nanda, mengungkapkan bahwa penetapan pemenang pengadaan kain telah selesai sehingga tahapan berikutnya adalah pengadaan jasa penjahit.
“Seragam gratis ini sudah ada pemenangnya. Sekarang tinggal masuk ke tahapan jasa jahit. Jadi memang skemanya dipisahkan, pertama pengadaan kain, kemudian jasa jahit,” kata Zulkifly, Jumat (17/7) lalu.
Ia menjelaskan, jasa penjahitan akan melibatkan pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kita ingin merangkul para penjahit UMKM, tetapi tetap harus memenuhi regulasi. Harus memiliki persyaratan administrasi seperti NIB dan klasifikasi usaha yang sesuai,” ujarnya.
Menurut Zulkifly, Pemerintah Kota Makassar menargetkan seluruh tahapan pengadaan hingga penjahitan dapat diselesaikan paling lambat awal September 2026.
“Perintah Pak Wali adalah terus melakukan monitoring agar proses ini segera selesai. Memang ada keterlambatan sekitar satu bulan, tetapi semua tahapan harus tetap mengikuti regulasi mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga serah terima barang,” jelasnya.
Program seragam gratis tersebut dibiayai melalui APBD Kota Makassar dan menjadi salah satu program prioritas pemerintah daerah. Bantuan itu diperuntukkan bagi seluruh siswa baru SD dan SMP negeri.
“Untuk sementara satu pasang seragam bagi setiap siswa baru. Mudah-mudahan pada APBD Perubahan nanti bisa ditambah satu pasang lagi,” ucap Zulkifly.
Ia juga menegaskan kebijakan Wali Kota Makassar yang melarang sekolah menjual seragam maupun atribut kepada peserta didik.
“Perintah Pak Wali, sekolah tidak boleh menjual seragam ataupun atribut. Sekolah adalah tempat belajar, bukan tempat berjualan,” tukasnya.
