Indeks
News  

Indonesia Resmi Miliki UU PFII, Buka Peluang Baru Investor Global

Indonesia Resmi Miliki UU PFII, Buka Peluang Baru Investor Global
Kesepakatan RUU PFII (Dok: Ist).

KabarMakassar.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/7).

Regulasi tersebut menjadi landasan hukum pembentukan pusat finansial internasional yang ditargetkan mampu menarik lebih banyak investor global sekaligus memperkuat daya saing sektor keuangan nasional.

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR RI menyatakan persetujuan terhadap RUU PFII yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta persetujuan seluruh peserta sidang sebelum mengetuk palu pengesahan. Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju sehingga RUU PFII resmi menjadi undang-undang.

Usai pengesahan, Puan mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan, mulai dari pemerintah, Komisi XI DPR RI, hingga berbagai pemangku kepentingan yang memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan pendapat dan saran sehingga undang-undang ini dapat diselesaikan dengan baik,” kata Puan dilansir dari laman resmi DPR RI.

Pembentukan PFII diharapkan menjadi langkah strategis untuk menghadirkan ekosistem jasa keuangan berstandar internasional di Indonesia. Kehadiran pusat finansial tersebut ditujukan untuk menarik investasi berkualitas, memperdalam pasar keuangan domestik, serta meningkatkan aktivitas pembiayaan dan transaksi keuangan internasional di dalam negeri.

Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, mengatakan regulasi tersebut bukan sekadar membentuk kawasan baru, melainkan membangun fondasi ekosistem keuangan yang mampu bersaing di tingkat global.

“RUU ini kami susun bukan sekadar untuk membentuk kawasan baru, tetapi untuk membangun ekosistem pusat finansial internasional yang mampu menarik investasi berkualitas, memperdalam pasar keuangan nasional, sekaligus tetap mengedepankan kepentingan nasional dan kedaulatan hukum Indonesia,” ujar Hekal.

Sedangkan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pembentukan PFII merupakan bagian dari strategi besar Indonesia untuk memperkuat posisi ekonomi nasional di tingkat internasional.

“Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini bukan sekadar regulasi formal, melainkan sebuah arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ini adalah komitmen bersama antara DPR RI dan Pemerintah untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai pilar utama ekonomi dunia,” kata Purbaya.

Melalui undang-undang ini, pemerintah menargetkan peningkatan investasi, perluasan akses pembiayaan, penciptaan lapangan kerja berketerampilan tinggi, serta penguatan daya saing sektor jasa keuangan nasional.

Selain itu, implementasi PFII juga akan didukung berbagai regulasi turunan agar pusat finansial internasional tersebut dapat segera beroperasi sesuai standar global.

error: Content is protected !!
Exit mobile version